Kementerian ESDM mulai mengevaluasi operasional tambang emas Martabe serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru.
Evaluasi itu dilakukan untuk mengkaji aspek yang perlu diperbaiki apabila operasi dua aset itu dilimpahkan ke BPI Danantara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan evaluasi dilakukan bersama untuk memastikan kepastian berusaha dan kepastian hukum di tambang dan PLTA tersebut.
“Posisi pemerintah itu harus menjamin juga kepastian berusaha dan juga ada kepastian hukum,” kata Yuliot kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).
Yuliot mengungkapkan evaluasi tersebut juga mencakup aspek tata kelola lingkungan perusahaan.
Dia mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan hal tersebut, namun Kementerian ESDM bakal memastikannya kembali.
“Bagaimana untuk keberlanjutan proyek Martabe ini, siapapun yang melanjutkan, itu kan keputusannya bagaimana melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan,” tegas dia.
Adapun, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, termasuk PLTA Batang Toru milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Selain itu, Dony mengatakan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) akan dialihkan ke Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (azr/naw)
