Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi sementara bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026-nya belum terbit.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah mengizinkan kegiatan operasi produksi dengan batas maksimal 25% hingga 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, pembatasan 25% tersebut didasarkan pada periode waktu relaksasi yang hanya berlangsung selama tiga bulan pertama tahun berjalan.
“Kan sampai Maret. Maret itu bulan keberapa? [Ketiga]. Dua belas dibagi tiga berapa? Itu kan [25%],” ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tri menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti kapasitas produksi perusahaan dipangkas permanen. Pembatasan hanya bersifat sementara karena relaksasi diberikan sampai akhir Maret 2026.
“Maret itu bulan keberapa? Iya, total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” jelasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memberi kepastian usaha bagi pemegang izin yang RKAB 2026-nya belum memperoleh persetujuan, seiring berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB.
Dalam regulasi baru itu, RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum Permen diundangkan wajib disesuaikan dan diajukan ulang melalui sistem informasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, apabila penyesuaian RKAB telah diajukan tetapi belum disetujui hingga akhir tahun, RKAB lama masih dapat dijadikan acuan sementara untuk kegiatan eksplorasi dan operasi produksi sampai 31 Maret 2026.
Tri menyebut, relaksasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan operasional tambang pada awal 2026, khususnya bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, Kontrak Karya (KK), serta PKP2B tahap operasi produksi.
Meski diberi kelonggaran, Ditjen Minerba tetap menetapkan sejumlah persyaratan. Perusahaan harus telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari RKAB tiga tahunan, mengajukan penyesuaian RKAB melalui sistem, menempatkan jaminan reklamasi tahun 2025, serta mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah tambang di kawasan hutan.
Selama masa transisi tersebut, volume produksi dibatasi maksimal 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui. Setelah persetujuan penyesuaian RKAB 2026 diterbitkan, dokumen tersebut akan menjadi pedoman resmi kegiatan usaha pertambangan selanjutnya.
