Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji kemungkinan memasukkan aspek kepatuhan perpajakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebagai salah satu syarat rancangan anggaran kerja dan biaya (RKAB) dapat disetujui.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku mendapatkan saran dari Kementerian Keuangan untuk menambahkan kepatuhan perpajakan perusahaan tambang ke dalam daftar syarat persetujuan RKAB yang diajukan perusahaan tambang.
Akan tetapi, Tri menegaskan hingga kini Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih mengkaji saran tersebut dan belum akan menerapkannya pada pengajuan RKAB 2026.
“Kami masih dalam diskusi karena Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan RKAB. Namun, kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak,” kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).
Tri menyatakan saran agar kepatuhan perpajakan perusahaan dimasukkan ke dalam salah satu syarat persetujuan RKAB dilakukan untuk percepatan penyelesaian urusan perpajakan perusahaan minerba.
“Akan tetapi, yakinlah bahwa kami bertujuan untuk sebetulnya membantu Bapak-Ibu sekalian di dalam percepatan persetujuan RKAB,” ungkap dia.
Pemerintah resmi mengembalikan periode pengajuan RKAB menjadi satu tahun, dari sebelumnya ditetapkan selama 3 tahun. Perusahaan tambang mesti mengajukan usulan RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahunnya, untuk bisa mendapat persetujuan dokumen tambang sebelum tahun berjalan berakhir.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025.
Dalam RKAB tahap kegiatan eksplorasi, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi ketika menyampaikan RKAB.
Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.
Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat enam syarat penyampaian:
- Data administratif berupa bukti penarikan data.
- Laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh:
- competent person untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara; atau
- penanggung jawab internal untuk komoditas batuan.
- Bukti pembayaran ke kas negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral atau batu bara.
- Peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi:
- Peta realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi lanjutan;
- Peta realisasi dan rencana penambangan;
- Peta realisasi dan rencana bukaan lahan; dan
- Peta lokasi kawasan hutan yang berada di dalam WIUP/WIUPK apabila berada pada kawasan hutan, sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.
- Memiliki Kepala Teknik Tambang.
- Bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan operasi produksi untuk 1 tahun sebelum tahun permohonan RKAB.
- Tingkat produksi dan lokasi penambangan sesuai dengan dokumen rencana produksi, tidak melebihi kapasitas paling tinggi yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen studi kelayakan dan izin lingkungan.
- Rencana lokasi penambangan sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan atau pengesahan dokumen studi kelayakan dan izin lingkungan. (azr/wdh)