Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengebut penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 agar dapat terbit seluruhnya sebelum masa relaksasi berakhir pada 31 Maret 2026.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM memperbolehkan perusahaan pertambangan melakukan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026.
“Mudah-mudahan, mudah-mudahan [sebelum 31 Maret rampung], ini teman-teman mineral juga saya minta untuk kita sembunyikan biar apa semuanya udah itu-itu lah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Tri mengungkapkan sudah terdapat sekitar 10 perusahaan batu bara yang telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dari Ditjen Minerba.
“Sudah ada. Sekitar 10-an ya mungkin sudah keluar RKAB-nya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengumumkan telah menerbitkan RKAB nikel periode 2026 pada Selasa (10/2/2026). Kuota produksi bijih nikel yang disetujui berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton.
Untuk batu bara, Kementerian ESDM berencana memangkas target produksi nasional menjadi 600 juta ton tahun ini, anjlok 190 juta ton dari realisasi produksi tahun lalu yang menembus 790 juta ton.
Adapun, relaksasi RKAB yang tertuang dalam SE Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 bakal berakhir akhir bulan ini.
Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.
Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024-2026 atau 2025-2027.
Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.
Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.
“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.
Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. (azr/wdh)
