Kementerian ESDM masih melakukan kajian teknis ihwal kemungkinan pencabutan kontrak karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR) di tambang emas Martabe.
Belakangan, pemerintah melunak terkait dengan rencana pencabutan KK afiliasi binis Grup Astra itu usai audit lingkungan yang dikerjakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas menuding Agincourt ikut andil dalam memperburuk dampak Siklon Senyar di Sumatra Utara, November Tahun lalu. Situasi itu berakhir bencana banjir dan longsor.
“Kajian teknis, kita melihat apa pelanggaran yang dilakukan,” kata Dirjen Miinerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Tri menegaskan kementeriannya belum menentukan sikap resmi pada KK Agincourt tersebut. Di sisi lain, dia menggarisbawahi, Agincourt memegang izin dengan rezim kontrak karya atau KK.
Artinya, dia menambahkan, kedudukan hukum Agincourt itu sejajar dengan pemerintah.
“Kontrak karya itu posisinya sejajar antara pemerintah dengan perusahaan,” tuturnya.
Arahan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk meninjau ulang rencana pencabutan kontrak karya (KK) PT Agincourt Resources (PTAR) di tambang emas Martabe.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat menggelar rapat terbatas bersama dengan sejumlah menteri di bidang ekonomi dan pejabat BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Bapak presiden sudah mengarahkan dalam rapat, silahkan dicek kalau memang tidak ada pelanggaran harus kita pulihkan hak-hak investor dan kalau memang itu ada pelanggaran diberi sanksi secara proporsional,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media usai rapat.
Bahlil mengatakan peninjauan ulang itu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan investasi di Indonesia.
“Sekaligus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatra,” kata Bahlil.
Nantinya, kata Bahlil, kajian ulang itu bakal mengukur pelanggaran yang dilakukan Agincourt terhadap aspek lingkungan dan pengelolaan tambang di area konsensi tersebut.
Di sisi lain, pemerintah sempat melempar wacana pengalihan KK Agincourt ke BUMN baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Tanggapan Agincourt
PT United Tractors Tbk. (UNTR) menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke Perminas.
Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.
Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.
“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/2/2026).
Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).
Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022. (naw)
