ESDM Perketat Penggunaan Anak Usaha di Jasa Tambang, Perusahaan Wajib Pakai Jasa Lokal

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak usaha atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib bekerja sama dengan perusahaan jasa pertambangan lokal di wilayah sekitar tambang.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” bunyi beleid tersebut dikutip Selasa (29/9/2026).

Pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangantanpa mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.

Larangan tersebut berlaku terhadap perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan saham secara langsung maupun perusahaan yang memiliki kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).

Meski demikian, penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi bisa tetap dilakukan dalam kondisi tertentu setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Ketentuan itu berlaku bagi perusahaan yang mendapat penugasan pemerintah, seperti untuk melaksanakan proyek strategis nasional, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, mengembangkan atau memanfaatkan batubara, serta memenuhi kebutuhan mineral dan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi tersebut harus diajukan kepada Menteri ESDM.

Persetujuan diberikan paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

“Terhadap izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada gubernur,” bunyi Kepmen ESDM 365/2026 tersebut.

Jika ditemukan kesalahan administratif atau kesalahan dalam proses evaluasi penerbitan atau penolakan persetujuan, perbaikan dapat dilakukan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.

Sumber:

– 29/09/2026

Temukan Informasi Terkini

ESDM Sudah Setujui 95% RKAB Batu Bara 2026, Segini Perkiraan Produksinya

baca selengkapnya

Kepmen ESDM Perketat Kontraktor Afiliasi, Ini Dampaknya ke UNTR, AADI, PTBA, DEWA

baca selengkapnya

ESDM Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Agincourt, Siapkan Akses Ekonomi Bermartabat

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top