ESDM Perketat Syarat RKAB Minerba: Reklamasi Belum Beres Tak Bisa Ajukan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat syarat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba).

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pengetatan itu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan pelaku usaha.

Dia menyebut, persetujuan RKAB hanya untuk perusahaan tambang yang telah memenuhi aspek administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi. Artinya, perusahaan yang masih memiliki kewajiban keuangan maupun belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.

“Terkait RKAB sekarang memang agak… ada beberapa perbaikan, di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB. Apabila reklamasi belum beres, maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB,” ujar Tri dalam acara diskusi yang dihelat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Kamis (10/9/2026).

Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan praktik pertambangan sesuai asas good mining practice. Dengan kata lain, keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan menjadi bagian dari daya saing.

Tak hanya itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terkait keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.

“Transisi yang berkeadilan, di mana transformasi sektor minerba harus tetap memberikan ruang bagi pekerja, daerah, masyarakat, dan generasi mendatang,” jelas Tri.

Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa batas waktu pengajuan revisi RKAB telah ditetapkan dan telah berakhir pada 31 Juli 2026. Namun, proses evaluasi terhadap dokumen yang telah masuk masih berlangsung.

Dia menuturkan, sejumlah perusahaan masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah sebelum revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah, ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai,” katanya.

Prioritas RKAB

Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan memberikan prioritas persetujuan RKAB untuk perusahaan yang menyetor royalti tinggi kepada negara.

Hal ini menyusul rencana relaksasi kuota RKAB minerba secara terukur pada 2026. Adapun, relaksasi itu mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan domestik dan upaya menjaga harga komoditas di pasar global.

Bahlil membandingkan kondisi ketika produksi mencapai 1 miliar ton tetapi hanya menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp120 triliun dengan skenario produksi 800 juta ton yang mampu menyumbang PNBP hingga Rp130 triliun.

“Mana lebih bagus? Produksi 1 miliar ton PNBP Rp120 triliun atau produksi 800 juta ton PNBP Rp130 triliun? Pilih mana? Ya itu yang saya lakukan sekarang. Supaya apa? Barang kita ini enggak boleh murah,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (4/8/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain mengejar penerimaan negara, Bahlil menegaskan pemerintah juga berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan dengan menghindari praktik monopoli dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Dia mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari sebagian pelaku usaha, terutama perusahaan yang selama ini memperoleh porsi produksi lebih besar. Namun, pemerintah ingin menciptakan distribusi kesempatan usaha yang lebih merata.

“Pasti banyak yang terganggu. Yang dulu sudah dapat banyak, sekarang saya ratakan. Enggak boleh monopoli. Di Pasal 33 itu ada demokrasi ekonomi, ekonomi diatur secara bersama-sama,” ujarnya.

Bahlil menegaskan pendekatan serupa juga akan diterapkan apabila pemerintah memberikan relaksasi produksi batu bara. Perusahaan dengan kontribusi royalti lebih tinggi tetap menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut.

“Saya sudah jawab berkali-kali. Kalau ada perusahaan yang bayar royalti tinggi dan yang bayar rendah, mana yang diprioritaskan? Ya yang bayar lebih tinggi,” katanya.

Adapun, syarat persetujuan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Ketentuan ini membedakan persyaratan berdasarkan tahap kegiatan, yakni tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi.

Untuk RKAB tahap eksplorasi, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni kelengkapan administrasi, bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam minerba, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap eksplorasi, serta memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap operasi produksi, persyaratan yang ditetapkan lebih komprehensif karena perusahaan telah memasuki fase komersial. Selain persyaratan administratif, perusahaan wajib menyampaikan laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh competent person untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara, atau oleh penanggung jawab internal untuk komoditas batuan.

Perusahaan juga harus menunjukkan bukti pembayaran PNBP, menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan pertambangan, memiliki kepala teknik tambang, serta menyerahkan bukti penempatan jaminan reklamasi satu tahun sebelum tahun permohonan RKAB. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 10/09/2026

Temukan Informasi Terkini

Laba Antam Tembus Rp 6,91 Triliun, Naik 34,4 Persen

baca selengkapnya

Strategi TINS Optimalkan Operasi dan Produksi Timah Sepanjang 2026

baca selengkapnya

Vale (INCO) Kejar Proyek HPAL Pomalaa Full Produksi pada 2027

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top