ESDM Soal Ekspor Batu Bara Tak Lagi Pakai HPB: Bukan Gegara China

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pencabutan kewajiban penggunaan harga patokan batu bara (HPB) dalam transaksi ekspor disebabkan oleh banyaknya penambang yang tidak bisa mengikuti regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membantah aturan itu dicabut karena importir besar seperti China dan India enggan membeli batu bara Indonesia dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

“Bukan [karena China enggak mau beli batu bara RI], tetapi karena ada [penambang] yang enggak bisa menjual dengan harga itu [acuan pemerintah],” kata Tri ditemui di sela peresmian fase FEED proyek LNG Abadi, Kamis (28/8/2025).

“Ada sebagian yang [tidak bisa jual], bukan semuanya.”

Meski tidak lagi digunakan sebagai acuan kegiatan transaksi jual-beli, Tri menegaskan HPB bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi batu bara.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan salah satu penyebab pemerintah mengubah regulasi tersebut adalah karena importir besar seperti China dan India enggan membeli batu bara Indonesia dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan mandatori harga acuan untuk transaksi ekspor batu bara kurang tepat karena kesepakatan penjualan sebaiknya melalui mekanisme pasar di mana harga tidak perlu dikendalikan pemerintah.

“Kalau dipatok kayak gitu, misalnya harus dengan harga yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, malah bagi produsen kesusahan. Penyebabnya, belum tentu pembeli dari luar itu mau menurunkan harga yang diminta oleh penjual tersebut. Faktanya seperti itu,” katanya.

“Salah satu faktornya karena produsen batu bara itu harus menjual ke mereka dengan harga yang ditetapkan pemerintahan.”

Suplai Melimpah

Sudirman juga menyoroti kebijakan harga batu bara acuan (HBA) yang berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut diterapkan ketika suplai batu bara di Asia dan Australia melimpah.

Walhasil, China memutuskan untuk mengurangi impornya dari Indonesia, sehingga ekspor batu bara Indonesia berkurang.

“Akan tetapi, itu salah satu faktornya adalah menurut beberapa marketing perusahaan batu bara itu karena dipaksa untuk menetapkan harga yang tinggi. Sementara itu, China bisa mendapatkan [batu bara] dari negara-negara lain yang harganya lebih rendah,” jelasnya.

Sudirman menyarankan HPB semestinya digunakan hanya sebagai pedoman untuk menentukan royalti maupun kewajiban perpajakan saja. Dengan demikian, produsen tetap bebas menjual batu bara dengan harga yang telah disepakati secara business to business (b2b).

“Kalau dipatok untuk menjual dengan harga yang diinginkan pasti akan membuat masalah baru. Lebih baik diserahkan ke mekanisme pasar antara penjual dan pembeli sepakatnya di pasaran internasional bagaimana karena memang itu yang paling bagus,” ujarnya.

Di China sendiri, Asosiasi Transportasi dan Distribusi Batubara setempat sebelumnya sudah melaporkan beberapa perusahaan mungkin akan berusaha untuk membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang yang telah disepakati akibat penentuan HBA atau HPB sebagai standar harga ekspor batu bara Indonesia.

Pembeli di China disebut menolak keras langkah Indonesia itu, lantaran produksi dan impor domestik yang tinggi selama bertahun-tahun, dikombinasikan dengan permintaan yang lemah selama musim dingin, telah menyebabkan banyak orang memiliki persediaan yang melimpah.

Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi mencabut ketentuan kewajiban HPB sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.

Beleid anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025. Aturan yang disebut terakhir awalnya menetapkan HPB sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Kendati demikian, HPB bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi. (mfd/wdh)

Sumber:

– 29/08/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 29 Agustus 2025

baca selengkapnya

Saham Emiten Nikel Mengilap Tersengat Rumor IPO & Manuver Danantara

baca selengkapnya

Thiess Raih Perpanjangan Kontrak dari Wahana Baratama Mining

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top