ESDM Soal Pemangkasan Batu Bara hingga 70%: RKAB Bisa Dievaluasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan peluang bagi perusahaan batu bara untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, jika nantinya terdapat peningkatan permintaan di dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 akan berada di level sekitar 600 juta ton, jauh lebih rendah dari RKAB yang disetujui pada 2025 sebesar 1,2 miliar ton.

“Jadi, nanti dalam implementasinya, itu kan juga RKAB itu kan dimungkinkan untuk perubahan sepanjang kalau ada perubahan atau peningkatan permintaan di dalam negeri. Jadi, kita akan lakukan evaluasi,” kata Yuliot kepada awak media, di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).

Yuliot menjelaskan pemangkasan produksi tersebut dilakukan agar sumber daya batu bara yang dimiliki Indonesia berkelanjutan dan diharapkan pasokan batu bara global dapat lebih seimbang.

Selain itu, harga batu bara juga diharapkan dapat terkerek naik dengan aksi pemangkasan produksi batu bara yang dilakukan pemerintah melalui RKAB 2026.

“Itu justru ada yang ini dari sisi badan usaha. Ini jorjoran juga ini dari produksinya, [sehingga] justru ini persaingannya itu menjadi tidak sehat, harga jadi turun. Ya, ini dari sisi pemerintah sendiri, ini penerimaan negara tidak optimal,” ungkapnya.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sebelumnya merasa keberatan ihwal pemangkasan produksi batu bara yang signifikan dalam RKAB 2026 yang diberikan Kementerian ESDM bagi penambang untuk periode 2026.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kegiatan operasional, bahkan berisiko memicu PHK massal di industri tambang batu bara hingga aktivitas ekonomi daerah.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, berdasarkan laporan anggota APBI, angka produksi batu bara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM jauh di bawah angka persetujuan RKAB tiga tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 tahap evaluasi tiga serta realisasi produksi 2025.

Pemangkasan produksi batu bara bervariasi di kisaran 40% hingga 70% terhadap masing-masing perusahaan tambang batu bara.

“Dalam hal ini, APBI memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam siaran pers, baru-baru ini.

Besaran pemotongan tersebut, kata dia, berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional.

Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan/leasing.

Risiko Penyetopan

Gita menuturkan pemangkasan RKAB yang signifikan meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk pada lini ketenagakerjaan yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya.

Lebih jauh, menurut dia, dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.

Bahkan, di tingkat daerah berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan.

Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat atau leasing.

“Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batu bara secara keseluruhan,” jelas Gita.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik.

Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure.

Dia menggarisbawahi proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung.

Angka pemotongan produksi yang ditetapkan Kementerian ESDM pada MinerbaOne merupakan angka acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal lagi, meskipun sebelumnya permohonan RKAB 2026 perusahaan sudah pada tahap evaluasi tiga untuk proses persetujuan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

APBI meminta agar angka pemotongan RKAB 2026 yang telah ditetapkan Bahlil dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dan dampak ketenagakerjaan. (azr/wdh)

Sumber:

– 06/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Senin, 09 Februari 2026

baca selengkapnya

Proyek Hilirisasi Bauksit MIND ID Senilai Rp104,5 Triliun Ditarget Selesai 2028

baca selengkapnya

Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit, PTBA Topang Pasokan Energi Berkelanjutan

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top