ESDM Terbitkan Aturan Relaksasi Ekspor Bagi Smelter yang Terdampak Kahar

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Aturan ini mengatur ketentuan relaksasi ekspor bagi perusahaan yang terdampak keadaan kahar (force majeure).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan aturan ini pada Selasa, 4 Maret 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu, 5 Maret 2025. Regulasi ini menambahkan tujuh pasal baru dan mengubah satu pasal dari aturan sebelumnya.

Salah satu pasal baru, Pasal 2A, memberikan ruang bagi pemegang IUPK tahap Operasi Produksi Mineral Logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.

“Izin ini diberikan jika mereka sudah membangun fasilitas pemurnian tetapi belum bisa beroperasi karena perlu perbaikan akibat keadaan kahar,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/3).

Relaksasi Ekspor dalam Keadaan Kahar

Dalam Pasal 6A, relaksasi ekspor dapat diajukan oleh perusahaan yang mengalami keadaan kahar atau peristiwa di luar kendali manusia yang tidak dapat dihindari. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pemegang IUPK yang telah menyelesaikan pembangunan smelter tetapi tidak dapat beroperasi karena kerusakan akibat keadaan kahar.

“Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperhitungkan dalam pembayaran klaim asuransi atas fasilitas Pemurnian Mineral logam,” tulis aturan tersebut.

Persetujuan relaksasi ekspor mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk:

1.    Ketersediaan bahan baku dalam negeri

2.    Keberlanjutan operasional usaha pertambangan

3.    Pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK)

4.    Optimalisasi penerimaan daerah dan negara

5.    Perbaikan fasilitas pemurnian mineral logam dalam waktu tertentu

6.    Pemenuhan batasan minimum pengolahan

7.    Pembahayaran bea keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

8.    Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri melalui Pos Tarif/Harmonized System (HS)

Menurut Pasal 6B, perusahaan hanya bisa melakukan ekspor setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Perdagangan, yang didahului dengan rekomendasi dari Menteri ESDM.

Rekomendasi ini diberikan satu kali dengan jangka waktu maksimal enam bulan sejak diterbitkan. Jika diperlukan, perpanjangan hingga tiga bulan dapat diberikan setelah evaluasi.

Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor, perusahaan harus mengajukan permohonan dengan enam persyaratan utama:

· Laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik smelter oleh Verifikator Independen yang menyatakan smelter telah beroperasi. Hal ini dilengkapi dengan surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa smelter telah beroperasi

· Surat pernyataan dari pemegang IUPK yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar dan mengakibatkan smelter yang telah selesai dibangun tidak dapat beroperasi

· Dokumen dari instansi/pihak lain yang berkepentingan yang dapat mendukung surat pernyataan terjadinya keadaan kahar

· Rencana penyelesaian perbaikan smelter akibat keadaan kahar

· Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui

· Laporan mutakhir estimasi cadangan

Setelah permohonan diajukan, Menteri ESDM akan mengevaluasi dan memutuskan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, keputusan akan disampaikan secara tertulis dengan alasan yang jelas.

Perusahaan yang telah memperoleh rekomendasi wajib melaporkan perkembangan penyelesaian perbaikan smelter setiap bulan. Laporan ini harus disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan berjalan.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan mengawasi pelaksanaan relaksasi ekspor serta perbaikan smelter akibat keadaan kahar. Editor: Ferrika Lukmana Sari

Sumber: katadata.co.id, 7 Maret 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top