ESDM Tunggu Skema & Tarif Bea Keluar Batu Bara dari Purbaya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ihwal skema pengenaan dan tarif bea keluar batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kementeriannya sudah mengirimkan surat formulasi pengenaan bea keluar batu bara ke otoritas fiskal.

Tri menerangkan detail aturan ihwal penerapan bea keluar batu bara itu bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sudah ada yang dari kita ke Menteri Keuangan. Nanti PMK [aturan teknis yang mengatur bea keluar batu bara],” kata Tri ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025).

Tri menerangkan pemerintah sempat menerapkan aturan pengenaan bea keluar batu bara saat periode siklus komoditas beberapa tahun lalu.

Saat itu, Tri menuturkan, pungutan bea keluar diambil saat harga batu bara di atas US$150 per ton.

“Kalau kita kan sudah untuk bea keluar yang batu bara, kan sudah ada kalau di atas US$150 [per ton] dia kena. Tarifnya itu saya nggak hafal,” ujar Tri.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu memastikan pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara.

Hanya saja, Febrio mengatakan, otoritas fiskal belum mengungkapkan waktu rencana itu akan diterapkan. Saat ini, pembahasan pengenaan besaran tarif masih dibahas bersama Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan sejumlah aspek dan pertimbangan dalam rencana tersebut. Pertimbangan pertamanya adalah lantaran Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar masih diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah.

“[Rencana] tarif bea keluar ini akan menjadi konsisten untuk mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia,” ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Senin (17/11/2025).

Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun hingga saat ini. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8 per ton, sehingga rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98 per ton.

Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP  No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. (azr/naw)

Sumber:

– 19/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Kementerian ESDM Buka Suara Soal Bea Keluar Emas 15% yang Berlaku pada 2026

baca selengkapnya

Emiten Emas Terancam Bea Keluar, ANTM dan BRMS Aman

baca selengkapnya

Hingga Kuartal III, TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp. 1.053 miliar Ke Kas Negara

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top