ESDM Ubah Harga Patokan Nikel dan Bauksit, Berlaku 15 April 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah harga patokan mineral (HPM) untuk bijih nikel dan bauksit.

Perubahan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Regulasi tersebut berlaku efektif mulai besok, 15 April 2026.

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak cepat dan fluktuatif sehingga menuntut adanya regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Maka pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula HPM.

“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Regulasi ini mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.

Kedua penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.

Ketiga perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dollar AS per dry metric ton (DMT) menjadi dollar AS per wet metric ton (WMT).

“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Tri.

Ia pun menghimbau seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor.

Hal ini dinilai krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.

Perusahaan tambang bijih nikel juga diingatkan untuk segera melakukan koordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air.

Sedangkan untuk perusahaan tambang bijih bauksit, berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan rencana pemerintah menaikkan HPM nikel. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk menambah pendapatan negara dari sektor mineral.

Menurutnya, rencana tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mencari sumber pendapatan baru.

“Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara. Kemungkinan besar HPM untuk nikel saya akan naikkan,” ujarnya dalam keterangan yang diunggah pada YouTuber Sekretariat Presiden, Jumat (27/3/2026).

HPM menjadi acuan dalam perhitungan royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral. Jika HPM lebih tinggi, maka nilai transaksi mineral meningkat sehingga setoran royalti perusahaan kepada negara juga bertambah.

Penerapan HPM juga dinilai dapat mencegah praktik penetapan harga jual yang terlalu rendah oleh perusahaan, sehingga potensi penerimaan negara tidak berkurang. Di sisi lain, kenaikan HPM dapat turut berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan.

Sumber:

– 14/04/2026

Temukan Informasi Terkini

Dharma Henwa (DEWA) Beberkan Rencana IPO Anak Usaha Gayo Mineral Resources

baca selengkapnya

Adaro (AADI) Jual Tambang Batu Bara Kestrel Australia Rp41 Triliun

baca selengkapnya

Pengusaha Beri Catatan Revisi Aturan DHE SDA, Soroti Penempatan Hingga Batas Konversi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top