Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan pemberian izin operasional kepada perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Gag Nickel diizinkan beroperasi untuk melakukan audit lingkungan, yang harus dilakukan ketika (operasional tambang) dalam kondisi berjalan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/9).
PT Gag Nickel merupakan anak perusahaan dari BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam). Dia menyebut jika audit lingkungan tidak dilakukan ketika tambang beroperasi, maka pemerintah atau pihak audit tidak bisa mengetahui apakah perusahaan tersebut memiliki potensi pencemaran lingkungan atau tidak.
Tri enggan menjelaskan, terkait durasi audit. Menurutnya hal ini merupakan wewenang kementerian lainnya. Jika hasil audit lingkungan tidak menunjukkan hasil yang bagus, menurut dia perusahaan berpotensi tidak bisa melanjutkan operasi.
“Bisa dua kemungkinan (lanjut atau tidak operasionalnya). Kalau audit lingkungan tidak ada masalah, ya sudah lanjutkan (operasi),” ujarnya.
Audit Lingkungan Tambahan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya memastikan peningkatan pengawasan kinerja tata kelola lingkungan terhadap PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Hanif, audit lingkungan sudah dilakukan terhadap PT Gag Nikel. Adapun hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan bahwa perusahaan itu memperoleh peringkat hijau.
“Jadi arahan Bapak Presiden, meskipun kita tidak cabut Gag, tetapi pengawasannya harus berlapis-lapis. Kami sudah lakukan, jadi secara rutin kami akan menambah intensitas kunjungan ke Gag,” ujar Hanif dikutip dari Antara, Rabu (17/9).
Namun, pihaknya sudah menyusun audit lingkungan yang ditambahkan dalam persetujuan lingkungan perusahaan.
“Jadi ada penambahan beban pengawasan, penambahan komponen dan variabel pengawasan. Kemudian juga ada peningkatan intensitas kunjungan,” kata Hanif. Editor: Agustiyanti