Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemahaman perusahaan pertambangan terkait penerapan prinsip-prinsip environment, social, and governance (ESG) masih sangat minim.
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, dari sekitar 4.500 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), kurang dari 10% yang memahami ESG.
“Sebagai gambaran kita punya 4.500 izin usaha pertambangan, barangkali yang memahami aspek ESG itu kurang dari 10% yang besar-besar, sisanya adalah izin usaha pertambangan yang kecil-kecil yang bahkan nggak paham gitu, itu tantangan kita,” kata Siti di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Siti, penerapan prinsip-prinsip ESG pada pertambangan minerba dibutuhkan untuk pengendalian dampak pada lingkungan dan sosial. Penerapan ESG merupakan salah satu tantangan dan peluang untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing.
Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menyarankan pemerintah membuat payung hukum penerapan ESG pada perusahan tambang. Menurutnya, regulasi dibutuhkan agar perusahaan terpacu dan wajib menjalankan ESG.
“Karena ESG ini harus diatur diregulasi. Karena kenapa? Berbicara punishment, berbicara sanksi, dan berbicara kewajiban. Jadi kita sedang beri masukan ke pemerintah, mudah-mudahan bisa selesai,” ujarnya. Editor: Rangga