Fakta Menarik Tambang Onto: PT STM Ajukan Perpanjangan Izin Eksplorasi Tambang Emas Dompu 13 Ribu Hektare

PT Sumbawa Timur Mining (STM) saat ini tengah mengajukan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan. Pengajuan ini berkaitan dengan kelanjutan proyek eksplorasi tambang emas di Blok Onto, yang berlokasi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Proses perizinan tersebut sedang berjalan untuk lahan seluas 13 ribu hektare yang merupakan bagian dari konsesi PT STM. Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, menjelaskan bahwa penyelesaian IPPKH menjadi langkah krusial sebelum tahapan eksplorasi lebih lanjut dapat dilakukan.

Eksplorasi mineral logam, termasuk emas dan tembaga, di kawasan ini telah berlangsung sejak tahun 1998 di bawah Kontrak Karya (KK). Meskipun demikian, tahap produksi penambangan diperkirakan baru akan dimulai sekitar tahun 2030, setelah studi kelayakan final rampung.

Proses Perizinan dan Luas Area Eksplorasi Tambang Emas Dompu

Pengajuan perpanjangan IPPKH oleh PT STM untuk kegiatan eksplorasi tambang emas Dompu di Blok Onto sedang ditangani oleh Kementerian Kehutanan. Lahan seluas 13 ribu hektare yang diajukan ini mencakup area yang sama dengan izin sebelumnya, termasuk untuk pengembangan potensi panas bumi.

Kepala Bidang Planologi dan Kemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Burhan Bono, membenarkan bahwa ini merupakan pengajuan perpanjangan izin yang kelima kalinya. “Mereka setiap tahun mengurus perpanjangan izin dan ini sudah masuk yang kelima untuk eksplorasi,” ujarnya.

Masa berlaku izin PT STM akan berakhir pada Juni 2025, sehingga perpanjangan ini sangat vital untuk kelangsungan aktivitas eksplorasi. Burhan Bono menambahkan bahwa karena adanya kawasan hutan lindung, metode penambangan yang diizinkan bukan tambang terbuka (open pit), melainkan tambang bawah tanah (underground).

Izin yang diajukan saat ini masih sebatas untuk kegiatan pengeboran eksplorasi dan pembangunan sarana pendukung seperti jalan, belum mencakup tahap produksi. Hal ini menunjukkan bahwa PT STM masih dalam fase persiapan intensif sebelum memasuki tahapan penambangan sebenarnya.

Potensi Emas dan Pemanfaatan Panas Bumi di Blok Onto

PT STM telah melakukan eksplorasi mineral logam, khususnya emas dan tembaga, di Blok Onto, Kecamatan Hu’u, Dompu, sejak tahun 1998. Kegiatan eksplorasi ini berjalan paralel dengan pengembangan potensi panas bumi di area yang sama.

Niken Arumdati menjelaskan bahwa PT STM mengerjakan dua entitas, satu untuk mineral dan satu lagi untuk panas bumi melalui PT Sumbawa Timur Geothermal. “Kalau panas bumi mereka baru saja mendapatkan izin panas bumi pada 26 Maret 2025,” kata Niken.

Potensi panas bumi di Hu’u diperkirakan mencapai 65 Mega Watt. Listrik yang dihasilkan dari panas bumi ini nantinya akan dibangun secara bertahap dan digunakan untuk mendukung kebutuhan kelistrikan PT STM selama fase penambangan. Pemanfaatan panas bumi ini merupakan bagian dari upaya untuk menyediakan energi ramah lingkungan bagi operasional tambang.

Integrasi antara eksplorasi tambang emas Dompu dan pengembangan panas bumi menunjukkan strategi komprehensif PT STM dalam mengelola sumber daya di kawasan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan melalui penggunaan energi terbarukan.

Tahapan Menuju Produksi dan Kepemilikan Perusahaan

PT STM telah menyelesaikan Pra-Feasibility Study (studi kelayakan awal) dan berencana untuk melanjutkan ke tahap Feasibility Study (FS) pada awal tahun depan. Studi kelayakan ini merupakan rangkaian tahapan penting sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke produksi.

Menurut Niken Arumdati, proses eksplorasi yang dilakukan PT STM ini merupakan generasi terakhir sebelum kegiatan penambangan direncanakan pada tahun 2030. “Soal kapan akan ditambang kita belum tahu. Nanti dilihat setelah hasil FS keluar. Kalau layak diajukan ke tahap produksi,” terangnya.

PT STM, sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7, terus melakukan perburuan emas di Tambang Onto. Perusahaan ini dimiliki oleh Vale S.A. sebesar 80 persen melalui Eastern Star Resources Pte Ltd, sementara sisanya 20 persen dimiliki oleh PT Antam Tbk, salah satu holding tambang BUMN di bawah MIND ID.

Kepemilikan gabungan ini menunjukkan kolaborasi antara perusahaan multinasional dan BUMN dalam pengembangan salah satu potensi sumber daya mineral terbesar di Indonesia. Proses eksplorasi yang panjang ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan studi mendalam sebelum investasi besar untuk produksi dilakukan. Sumber: AntaraNews

Sumber:

– 15/09/2025

Temukan Informasi Terkini

HBA dan HMA Periode Kedua September 2025: Harga Batubara Turun, Mineral Naik

baca selengkapnya

IPO Merdeka Gold (EMAS), Begini Porsi Penjaminan dari 7 Sekuritas

baca selengkapnya

Berakhir Besok, Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Izin Relaksasi Ekspor Tembaga

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top