Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan perubahan atas harga patokan mineral (HPM) untuk sejumlah komoditas mineral logam, termasuk nikel dan bauksit.
Perubahan itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang berlaku efektif mulai 15 April 2026.
Regulasi tersebut mengatur tiga perubahan substansial. Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada corrective factor (CF) serta penambahan mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan HPM.
Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga, perubahan satuan harga berupa transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya US$/DMT (dry metric ton) menjadi US$/WMT (wet metric ton) yang berlaku untuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi.
Kementerian ESDM dalam keterangannya menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan guna mengoptimalisasi penerimaan negara, serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Di tengah upaya perbaikan tata kelola harga mineral tersebut, pelaku industri melihat perubahan formula HPM tidak hanya berdampak pada aspek penerimaan negara, tetapi juga menggeser keseimbangan ekonomi di sepanjang rantai industri nikel.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan reformasi HPM menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak lagi sekadar mengikuti pasar, tetapi mulai mengatur keseimbangan pasokan dan harga secara aktif. Dia juga menyebut dampak kebijakan baru ini akan signifikan.
“Reformasi HPM ini signifikan karena harga acuan naik sekitar 100% sampai 140%. Sekarang HPM tidak hanya berbasis nikel, tetapi juga memasukkan kobalt, besi, dan krom sebagai bagian dari valuasi,” jelas Meidy ketika dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Meidy mengatakan ketentuan HPM anyar bakal menimbulkan sejumlah dampak. Kebijakan ini dapat memperkuat fondasi harga bagi para penambang di sisi hulu. Namun, dampak sebaliknya akan terjadi di sisi hilir.
Menurutnya, pelaku usaha di sektor smelter, khususnya high pressure acid leach (HPAL), bakal menghadapi lonjakan biaya produksi yang tidak diimbangi dengan kenaikan margin.
“Jadi yang terjadi saat ini bukan kenaikan margin, tetapi justru margin compression di tengah rantai industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Meidy menyebut industri nikel saat ini menghadapi tiga tantangan besar. Pertama, lonjakan biaya produksi, terutama akibat kenaikan harga sulfur yang kini melampaui US$900 per ton. Kenaikan itu berdampak langsung pada operasional HPAL dengan tambahan beban biaya sekitar US$4.000 per ton nikel.
Kedua, ketidakseimbangan permintaan yang turut menekan kondisi industri. Permintaan dari sektor stainless steel masih relatif kuat, tetapi segmen baterai yang diharapkan menjadi motor baru justru belum menunjukkan pertumbuhan optimal.
Ketiga, dari sisi rantai pasok, ketergantungan Indonesia terhadap impor sulfur membuat industri rentan terhadap gangguan geopolitik yang dapat memengaruhi kelangsungan produksi nasional.
Dalam jangka pendek, dia menyebut pelaku industri mulai melakukan penyesuaian strategi untuk menjaga keberlanjutan usaha. Langkah yang ditempuh antara lain efisiensi operasional, penyesuaian belanja modal, hingga optimalisasi produksi.
Meski demikian, Meidy menegaskan kondisi saat ini belum mengarah pada pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran. Industri masih berfokus menjaga stabilitas operasi di tengah fase transisi. Editor : Iim Fathimah Timorria
