Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Investasi Tambang Bawah Tanah Butuh Kepastian Izin

PT Freeport Indonesia (PTFI) dilaporkan mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca 2041.

Langkah tersebut dinilai sebagai keputusan yang rasional mengingat karakteristik investasi pada tambang bawah tanah (underground mining) membutuhkan modal yang sangat besar, teknologi canggih, serta kepastian hukum dalam jangka panjang.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan kepastian perpanjangan izin operasi menjadi faktor penting sebelum perusahaan memutuskan untuk menggelontorkan investasi baru.

Menurutnya, proyek tambang bawah tanah memiliki siklus investasi yang panjang sehingga investor membutuhkan masa konsesi yang memadai agar pengembalian modal dari kegiatan penambangan maupun pengembangan fasilitas pengolahan mineral di sektor hilir dapat tercapai.

“Harus diakui, tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang dalam untuk jenis mineral dan bukan tambang dalam batubara seperti freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi dan penuh resiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk mengoperasikan underground mining,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8/2026).

Singgih menjelaskan, penambangan mineral di kedalaman tinggi memerlukan tingkat presisi yang sangat tinggi, mulai dari pemetaan cadangan hingga pembangunan infrastruktur keselamatan kerja. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat sebelum tambang dapat beroperasi secara komersial.

Ia menyebut proses mulai dari eksplorasi awal, pembangunan infrastruktur, hingga tahap commissioning produksi dapat memakan waktu sekitar 15 tahun.

“High precition technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memperlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working), apalagi terkait dengan problem ventilasi, memastikan operasi kontrol dengan multi peralatan otomatisasi aatau komputerisasi peralatan tambang bawah tanah, menjadikan tahapan eksplorasi sampai coommisioning production membutuhkan waktu 15 tahunan,” terangnya.

Lebih lanjut, Singgih menilai besarnya kebutuhan investasi untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur tambang bawah tanah, pengadaan sistem otomatisasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan seperti smelter membuat kepastian izin menjadi aspek krusial.

Kepastian hukum tersebut juga dibutuhkan untuk meningkatkan keyakinan lembaga pembiayaan, termasuk konsorsium perbankan dan lender internasional, dalam menyalurkan pendanaan kepada proyek-proyek pertambangan berskala besar.

“Jadi besarnya investasi, baik untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur dan sampai penempatan peralatan komputerisasi peralatan tambang bawah tanah serta sisi hilir, seperti pembangunan smelter, serta tentunya harga produk akhir, menjadi satu alur bagaimana lamanya ijin pertimbangan investor untuk memberanikan masuk ke tambang dalam,” pungkasnya.

Sumber:

– 06/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Penerimaan Negara dari Sektor ESDM Capai Rp96,26 Triliun per Juli 2026

baca selengkapnya

ESDM batasi kuota produksi pertambangan demi cegah eksploitasi berlebih

baca selengkapnya

Weda Bay Nickel Diisukan Dapat Tambahan Kuota RKAB 25 Juta Ton, Ini Kata Bahlil

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top