PT Freeport indonesia (PTFI) men-catatkan jumlah beban bea keluar (export duties) konsentrat tembaga dan emas yang harus disetor perseroan ke pemerintah mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) sepanjang kuartal I-2024.
Perinciannya, bea keluar untuk tembaga sebesar US$94 juta, emas US$59 juta, serta perak dan lainnya US$3 juta.
Adapun, setoran tersebut meningkat 817,65% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar US$17 juta atau Rp274,64 miliar, yakni US$10 juta untuk tembaga dan US$7 juta untuk emas.
“PTFI dikenakan bea keluar sebesar US$156 juta pada kuartal pertama 2024 berdasarkan revisi peraturan.
PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” sebagaimana dikutip melalui laporan keuangan Freeport-McMoRan Inc, induk PTFI, Rabu (23/4/2024).
Sementara itu, perseroan hanya dibeban-kan tarif bea keluar sebesar 2,5% pada kuartal I-2023. “Bea keluar dihapuskan efektif tanggal 29 Maret 2023, setelah diverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50%, sebelum diterapkan kembali pada Juli 2023 sebagai bagian dari revisi peraturan 2023.”
Aturan bea keluar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Nomor 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (12/7/2023), tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan kemajuan (progres) smelter sebesar 70% hingga 90% dikenakan sebesar 7,5% pada 17 Juli—31 Desember 2023. Bahkan, tarif bea keluar akan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari—31 Mei 2024.
PTFI juga terus membahas penerapan revisi peraturan pemerintah mengenai bea masuk untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga karena ketidaksesuaian dengan izin pertam-bangan khusus (IUPK).
Menurut PTFI, kesepakatan dalam IUPK pada 2018 itu menyatakan bahwa tidak ada bea keluar yang akan dikenakan kepada perusahaan setelah kemajuan pembangunan smelter melebihi 50%.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan besaran tarif bea keluar baru untuk konsentrat mineral, termasuk tembaga
serta mengatur syarat minimal progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) bagi perusahaan yang masih berhak melakukan ekspor konsentrat mineral seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Di dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 71 disebutkan bahwa bea keluar (BK) atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus men-capai minimal 50%.
Besaran tarif ekspor baru untuk konsentrat tembaga periode sampai akhir tahun ini adalah 10% untuk progres smelter Tahap I, 7,5% untuk Tahap II, dan 5% untuk Tahap III.
Sementara itu, bea keluar untuk konsentrat besi, timbal, dan seng masing-masing 7,5% Tahap I, 5% Tahap II, dan 2,5% Tahap III.
Periode lima bulan pertama 2024, besaran BK untuk konsentrat tembaga dinaikkan menjadi 15% untuk progres smelter Tahap I, 10% Tahap II, dan 7,5% Tahap III.
Adapun, tarif ekspor konsentrat besi, timbal, dan seng periode 1 Januari-31 Mei 2024 adalah sama, yaitu masing-masing 10% untuk Tahap I, 7,5% Tahap II, dan 5% Tahap III.
Sebagai perbandingan; dalam peraturan yang sebelumnya, yaitu PMK No. 39/2022, besaran bea keluar untuk seluruh konsentrat mineral tembaga dipukul rata dengan besaran 5% untuk progres smelter Tahap I, 2,5% untuk Tahap II, dan 0% untuk Tahap III.
Sumber : bloombergtechnoz.com, 24 April 2024
