Freeport Siap Jika Ekspor Tembaga Dikelola Danantara Sumberdaya (DSI)

PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan kesiapannya jika PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperluas pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam ke komoditas tembaga.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas Tony menjelaskan, DSI akan memegang peran strategis sebagai agen ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia. Menurutnya, kehadiran DSI tidak akan memperpanjang mata rantai distribusi maupun birokrasi.

“Ya kalau itu memang baik, ya baik untuk negara ini kan. Selama tidak memperpanjang mata rantai dan DSI tidak memperpanjang mata rantai birokrasi, mereka sebagai agent of export,” kata Tony dalam acara Minerba Convex 2026, Selasa (3/11/2026).

Tony menjelaskan, selama ini mekanisme ekspor tembaga relatif sederhana karena harga dan spesifikasi produk yang diperdagangkan telah memiliki standar internasional. Dia memaparkan, harga jual tembaga PTFI mengacu pada London Metal Exchange (LME), sedangkan kualitas produknya memiliki tingkat kemurnian mencapai 99,99%.

Lebih lanjut, Tony mengatakan, skema perdagangan tembaga PTFI selama ini berlangsung secara langsung antara perusahaan dan pembeli. Pengiriman komoditas juga dilakukan langsung kepada pihak yang membeli tanpa melalui negara transit.

Tony pun menilai tidak terdapat persoalan berarti dalam proses verifikasi harga maupun kualitas apabila ekspor tembaga nantinya turut dikelola melalui DSI.

“Jadi kalau memang mau lewat agent of export, DSI atau lain sebagainya, seharusnya sih no issue,” pungkasnya.

Sebelumnya, DSI menegaskan tidak memiliki kewenangan sebagai regulator maupun penegak hukum dalam mekanisme pengawasan ekspor komoditas strategis Indonesia.

DSI nantinya bertugas mengidentifikasi potensi anomali transaksi ekspor sebelum meneruskannya kepada instansi pemerintah terkait.

Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan, kewenangan investigasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran ekspor tetap berada di tangan lembaga regulator, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Menurutnya, DSI akan menjalankan fungsi pemantauan dan analisis data perdagangan untuk mengidentifikasi indikasi ketidaksesuaian dalam transaksi ekspor.

Adapun, apabila ditemukan anomali dalam sebuah transaksi, DSI akan terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada eksportir terkait.

“Kami bukan lembaga regulator, tidak melakukan penegakan hukum ataupun investigasi. Itu merupakan kewenangan regulator,” ujar Mahony. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 04/11/2026

Temukan Informasi Terkini

Harga Batu Bara Acuan November 2026 Turun untuk Kalori Tinggi, Kalori Rendah Naik

baca selengkapnya

Margin dan Penjualan Feronikel Topang Kinerja ANTM, Simak Rekomendasi Sahamnya

baca selengkapnya

Indo Tambangraya (ITMG) Siapkan Buyback Saham Rp 2,31 Triliun hingga Februari 2027

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top