Emiten Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) menyiapkan aksi pembelian kembali saham atau buyback senilai maksimal Rp1,66 triliun di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Manajemen menyebut langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga saham sekaligus memperkuat nilai bagi pemegang saham.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen DEWA menyampaikan buyback dilakukan merujuk pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023 serta Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025. Perseroan dapat langsung mengeksekusi aksi tersebut tanpa meminta persetujuan RUPS.
Periode buyback berlangsung mulai 19 November 2025 hingga 19 Februari 2026. Dana pembelian saham akan bersumber sepenuhnya dari kas internal perseroan. Dengan alokasi maksimal Rp1,66 triliun, DEWA memperkirakan dapat membeli kembali hingga 10% dari modal ditempatkan dan disetor.
“Perseroan memperkirakan biaya Buyback sebanyak-banyaknya Rp1,66 triliun, tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Buyback,” Tulis manajemen DEWA, dikutip Rabu (19/11/2025).
Manajemen menegaskan pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun likuiditas perusahaan. Dengan posisi keuangan yang solid, DEWA menilai penggunaan dana untuk buyback tetap aman dan tidak memberi dampak negatif terhadap pendapatan maupun kinerja masa depan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap pendapatan dan kinerja keuangan Perseroan”, tambah manajemen DEWA.
Buyback diproyeksikan meningkatkan earning per share (EPS). Berdasarkan proforma yang disampaikan, EPS DEWA berpotensi naik dari Rp4,13 menjadi Rp4,59 setelah buyback dilakukan secara penuh.
Manajemen menyatakan aksi ini juga menjadi sinyal positif bagi pasar. Dengan harga saham yang dinilai belum mencerminkan fundamental, buyback diharapkan memperkuat persepsi investor sekaligus menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perusahaan.
Selain itu, perseroan akan menunjuk satu perusahaan efek untuk mengeksekusi pembelian saham selama periode buyback. Adapun pembatasan transaksi juga berlaku bagi jajaran direksi, komisaris, pegawai, serta pihak lain yang memiliki akses informasi material selama periode tersebut.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca. Editor : Ibad Durrohman
