Harga Batubara Turun, Permintaan Alat Berat Sektor Tambang Melorot

Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) mengungkap permintaan alat berat dari sektor tambang turun drastis tahun ini.

Menurut Ketua Umum Hinabi, Widayat Raharjo mengatakan hal ini dipengaruhi dari anjloknya harga batubara global yang akhirnya berimbas pada penurunan permintaan atau demand sektor pertambangan, utamanya tambang batubara.

“Anjloknya harga batubara sangat berimbas kepada demand sektor mining yang menurut kami big drop,” ungkap Widayat saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

Widayat menambahkan, meski terdapat penurunan permintaan alat berat pertambangan, pihaknya mencatat peningkatan permintaan yang mayoritas disokong oleh permintaan sektor agrikultur.

“Estimasi pangsa masing-masing sektor, agrikultur 35-40%, forestry 40-45%, construction 10-15%, dan yang turun drastis di mining ya, tinggal 5-10%,” jelasnya.

Secara keseluruhan, permintaan yang meningkat dari sektor pertanian membuat produksi alat berat mencapai 4.460 unit pada semester I-2025. Angka tersebut naik 33,65% (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 3.337 unit.

“Produksi alat berat semester 1 tahun 2025 sekitar 4.460 unit atau naik 33% dibandingkan periode sama tahun lalu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, peningkatan produksi semester I-2025 sebenarnya juga merupakan dampak dari permintaan tahun lalu yang cukup tinggi dan diprediksi akan terus berlanjut hingga paruh kedua tahun ini.

“Sebenarnya masih imbas dari tahun lalu, di mana permintaan sangat tinggi dan berlanjut di Q2, namun tren ke selanjutnya akan terjadi penurunan,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Hinabi menargetkan produksi alat berat dalam negeri dapat mencapai 8.500 unit atau lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebanyak 7.022 unit.

Adapun tahun ini, industri alat berat dihadapkan pada penerapan Pajak Alat Berat (PAB) di sejumlah daerah yang berdampak langsung terhadap para pelanggan atau pengguna alat berat.

Sebagaimana diketahui, PAB mulai berlaku pada 2025 dan dipungut langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tarif PAD ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% dari nilai jual.

PAB sendiri dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan atau penguasaan produk tersebut untuk 12 bulan berturut-turut, ataupun saat dibayar sekaligus di muka.

Sumber:

– 14/08/2025

Temukan Informasi Terkini

Smelter Nikel Merdeka Copper (MDKA) Capai 42% Target Produksi per Semester I-2025

baca selengkapnya

Ekspor Batu Bara RI ke China Bangkit, Tapi B40 Buat Pengusaha Menjerit

baca selengkapnya

Digempur Berita Baik, Harga Batu bara Tetap Terkubur 10 Hari: Ada Apa?

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top