PT PETROSEA TBK (IDX:PTRO), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahunan (RUPST) Senin (21/4). RUPST ini menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi masa depan perusahaan dan para pemegang saham.
Pertama, para pemegang saham sepakat untuk mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur tentang tempat kedudukan perusahaan. Dengan keputusan ini, kantor pusat PT Petrosea Tbk yang sebelumnya berlokasi di Tangerang Selatan, akan berpindah ke Jakarta Barat.
Kedua, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai dengan total nilai mencapai US$ 10.000.000. Besaran dividen per saham ditetapkan sebesar US$ 0,00099147 (sekitar Rp 16,65 per saham).
Manajemen Petrosea telah menetapkan jadwal penting terkait pembagian dividen yakni sebagai berikut:
RUPST turut menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang masa jabatannya berakhir pada saat penutupan rapat, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah tetap sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Osman Sitorus (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris : Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum (Independen)
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman. Editor: Gesa Vitara
Sumber: investor.id, 21 April 2025