HBA Akan Diwajibkan Buat Ekspor Batu Bara, Formula Perlu Direvisi

PENGUSAHA menilai formula harga batu bara acuan (HBA) perlu mengalami penyesuaian apabila pemerintah menghendakinya untuk digunakan dalam transaksi ekspor komoditas tambang andalan Indonesia itu.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengusulkan agar pemerintah merumuskan formula HBA Hijau, berupa Indonesian Green Coal Index (IGCI).

“Ini merupakan indeks harga batu bara Indonesia yang memperhitungkan harga rata-rata gabungan batu bara tambang utama di titik serah FOB vessel, royalti, dan pajak karbon,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Dengan memasukkan komponen pajak karbon dalam perhitungan harga batu bara acuan, kata Fathul, keberlanjutan dari industri batu bara nasional bisa tetap terjaga. 

Selain itu, jika pemerintah menghendaki HBA digunakan sebagai acuan ekspor, Fathul menyarankan agar harga yang dijadikan tolok ukur di-update setiap pekan, sehingga eksportir dapat mengikuti fluktuasi harga komoditas batu bara dunia.

Secara umum, Fathul mengaku menyambut baik wacana mandatori penggunaan HBA dalam transaksi ekspor batu bara lantaran diyakini dapat meningkatkan kedaulatan Indonesia dalam penentuan harga batu bara di pasar internasional.

Hanya saja, dia menggarisbawahi, ke depannya formula HBA harus diubah agar lebih mencerminkan biaya penambangan di Indonesia yang makin tinggi dikarenakan stripping ratio yang kian besar dan biaya pembebasan lahan serta bahan bakar yang makin tinggi.

Penggunaan Indeks 

Dihubungi secara terpisah, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)/Indonesian Coal Mining Association (ICMA) Gita Mahyarani mengatakan penggunaan HBA untuk transaksi ekspor batu bara berpotensi membingungkan pengusaha secara teknis.

“Jadi kalau sistem berjualan itu kan mengacu ke indeks [harga batu bara]. Di dunia ini ada bermacam-macam indeks batu bara. Jadi tergantung kesepakatan kontraknya antara seller dan buyer saja,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Dengan demikian, eksportir batu bara Indonesia akan sangat sulit untuk memaksa mitra dagang bertransaksi atau berkontrak dengan mengacu pada HBA jika tidak terjadi kesepakatan antarkedua pihak.  

Tidak hanya itu, Gita mengatakan HBA menggunakan formulasi yang tidak mengacu pada harga aktual. Hal ini berbeda dengan indeks-indeks yang lazimnya digunakan dalam perdagangan batu bara dunia.

“HBA itu semisal dikeluarin Januari, nah itu mengacu pada penghitungan pengapalan sekitar dua pekan sebelumnya. Jadi bukan aktual. Kalau indeks yang dipakai buat jualan itu semacam forecast, mingguan. Ada lembaga-lembaganya,” terang Gita.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan rencana pemerintah untuk mewajibkan penggunaan HBA Indonesia dalam kegiatan ekspor, agar komoditas tersebut tidak dibanderol lebih murah dibandingkan dengan harga global.

Dia bahkan mengancam akan mencabut izin ekspor pengusaha batu bara jika bertransaksi menggunakan harga acuan selain HBA yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Bahlil, total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8 miliar ton, di mana Indonesia menyumbang sekitar 30%—35% dari total batu bara yang beredar di pasar global.

Dia menegaskan, batu bara Indonesia memiliki dampak sistemis, masif, dan terstruktur terhadap pasar energi global jika Indonesia sewaktu-waktu melakukan pengetatan ekspor

Masak harga batu bara di negeri kita dibuat lebih murah? Masak harga batu bara kita ditentukan oleh negara tetangga? Negara kita harus berdaulat untuk menentukan harga komoditas sendiri,” tutur Bahlil, Senin (3/2/2025).

Untuk diketahui, perhitungan HBA termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara, yang ditetapkan pada 11 Agustus 2023.

Sesuai aturan tersebut, formula perhitungan HBA dilandaskan pada rerata tertimbang volume harga jual batu bara. Perhitungan ini dilakukan berdasarkan rentang sampel kalori pada pekan kedua dan ketiga bulan sebelumnya. 

Formula perhitungan HBA ini terdiri dari: 

· HBA dengan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR

· HBA I dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR

· HBA II dengan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR

· HBA III dengan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR

Adapun, HBA digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB).

— Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi (wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com, 6 Februari 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top