Ikuti Jejak Freeport, Amman Mineral Minta Relaksasi Ekspor Konsentrat

PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara berencana mengirim surat permohonan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut menyusul kapasitas produksi smelter perusahaan yang belum optimal.

Vice President Corporate Communications Amman Mineral, Kartika Octaviana, mengatakan bahwa pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM pada pekan ini. Adapun, surat tersebut meminta agar pemerintah dapat memberikan fleksibilitas ekspor konsentrat tembaga.

“Tentunya ini tergantung kebijaksanaan dari pemerintah ya, mengenai fleksibilitas. Karena yang kita butuhkan bukan relaksasi ya. Kalau relaksasi itu kan ya udah jual aja begitu,” ujar dia ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (26/3/2025).

Namun yang pasti, Kartika memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemurnian melalui smelter. Terlebih, perusahaan juga telah menggelontorkan investasi hingga mencapai US$ 1 miliar.

“Kita udah mengeluarkan juga 1 miliar dolar yang nggak mungkin juga kita nggak proses smelter. Nah, tapi ketika kondisinya belum bisa beroperasi secara optimal, maka kemungkinan ada kelebihan konsentrat yang tidak bisa dimanfaatkan dari inventory gitu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, kondisi PTFI dan Amman Mineral berbeda. Diizinkannya PTFI untuk mengekspor konsentrat tembaga dikarenakan terjadi kondisi kahar.

Sedangkan Amman yang meminta perpanjangan izin ekspor dikarenakan kapasitas operasi pengolahan konsentrat di smelter perusahaan saat ini baru mencapai 48%.

“Kan itu (Amman) bukan kahar. Memang ramp up itu (kenaikan bertahap) biasa lah,” ucap Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Oleh sebab itu, Tri mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin ekspor untuk perusahaan manapun, termasuk untuk Amman, apabila bukan terjadi karena faktor kondisi kahar.

“Gak bisa (diberi izin ekspor). (Karena) kahar. Kahar kan kebakaran asuransi,” tandasnya. (wia/wia)

Sumber: cnbcindonesia.com, 26 Maret 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top