IMA dan APBI: Perlu Masa Transisi 6 Bulan untuk Penerapan HBA Jadi Standar Ekspor

PENETAPAN Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai standar harga batubara ekspor dinilai memerlukan masa transisi sebelum dapat diterapkan secara efektif.

Hal ini disampaikan oleh Indonesia Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebagai respons atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Maret 2025.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia menyatakan bahwa pelaku usaha batubara membutuhkan setidaknya enam bulan masa transisi sejak aturan ini diterbitkan.

“Pemberlakuan secara efektif sebaiknya diberikan waktu 6 bulan untuk masa transisi,” ujar Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/3).

Senada dengan Hendra, Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani juga menilai bahwa implementasi HBA membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

“Paling tidak perlu waktu 6 bulan (untuk transisi),” kata Gita.

Namun, ia mengaku masih mempelajari lebih lanjut dampak dari penetapan HBA terhadap pelaku usaha pertambangan.

“Saat ini kami masih mencoba memahami isi dari Kepmen. Tapi memang, jika dibandingkan dengan harga global (indeks batubara internasional), HBA lebih mengacu pada harga penjualan sebelumnya,” tambahnya.

Hendra juga menyoroti bahwa sosialisasi mengenai penerapan HBA terlalu singkat, sehingga menyulitkan perusahaan untuk menyesuaikan kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya.

“Para pelaku usaha baru mendapatkan sosialisasi pada Rabu (26/2), sedangkan aturan mulai berlaku pada Sabtu (1/3). Ini sangat singkat dan tidak cukup waktu bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian secara efektif terhadap kontrak dengan buyer yang sudah berlaku jauh sebelum aturan dilaksanakan,” jelasnya.

Ia pun meminta agar kontrak ekspor batubara yang sudah disepakati sebelum berlakunya Kepmen ESDM tetap dapat dijalankan sesuai perjanjian awal.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas perdagangan yang selama ini telah berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa agar HBA dapat diterima secara luas di pasar global, perlu ada transparansi dalam formulasi perhitungan harga.

“Perlu adanya formulasi yang transparan dalam perhitungan HBA agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme yang diterapkan secara lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, kredibilitas formula HBA menjadi kunci utama agar harga acuan ini dapat diterima oleh baik pembeli maupun penjual dalam perdagangan internasional.

Sumber: industri.kontan.co.id, 2 Maret 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top