IMA Dorong Sinergi Lintas Sektor Berantas Tambang Ilegal

Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius pelaku industri.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor energi dan mineral, aktivitas tambang ilegal justru menciptakan distorsi serius terhadap lingkungan, penerimaan negara, keselamatan kerja, hingga iklim investasi.

Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan PETI harus ditempatkan sebagai agenda strategis lintas sektor.

Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat kepolisian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi kunci efektivitas penertiban.

“Koordinasi Pemda, Kepolisian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sangat penting dalam penanganan PETI,” ujar Rachmat, pada Minggu (22/2).

Dari perspektif tata kelola, praktik PETI jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut dia, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan. Aktivitas itu kerap melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, merusak fasilitas umum, hingga menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Dari sisi fiskal, PETI berpotensi menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak dari sektor minerba.

Aspek keselamatan kerja pun disebut sering diabaikan. Banyak tambang ilegal beroperasi dengan peralatan tidak standar, tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa ventilasi memadai di tambang bawah tanah, serta tanpa sistem penyangga yang layak.

Rachmat juga menyoroti maraknya PETI di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif.

Dia meminta perusahaan pemegang konsesi tidak menunggu hingga aktivitas ilegal membesar.

“Dan para pelaku usaha pemegang izin usaha dari Pemerintah penting untuk segera melaporkan apabila ada aktivitas PETI di wilayahnya, tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit penanganannya. Pencegahan PETI harus dilakukan,” jelasnya.

Dalam setahun terakhir, IMA melihat upaya penanganan PETI menunjukkan kemajuan.

Pemerintah dinilai lebih tegas, termasuk dengan mengaktifkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan penindakan langsung di lapangan.

“Pemberantasan PETI pada setahun terakhir ini membaik dan semoga terus ditingkatkan,” tutur Rachmat.

Pada prinsipnya, pemberantasan PETI bukan sekadar agenda penindakan, melainkan bagian dari konsolidasi tata kelola sektor minerba.

Kepastian hukum, perlindungan investasi, dan optimalisasi penerimaan negara hanya dapat dicapai jika praktik ilegal ditekan secara sistematis dan berkelanjutan.

Dampak penertiban PETI pun mulai terlihat di pasar komoditas. Di sektor timah misalnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan bahwa penegakan hukum praktik PETI turut mendorong kenaikan harga dari sekitar 33.000 per ton menjadi kisaran 50.000 US Dolar per ton pada Desember 2025.

“Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik),” ujar Tri beberapa waktu lalu. (mcr4/jpnn)

Sumber:

– 22/02/2026

Temukan Informasi Terkini

5 Fakta Freeport, Perpanjangan IUPK Grasberg, Divestasi Saham 12 Persen dan Investasi Rp650 Triliun

baca selengkapnya

Kesepakatan Dagang Indonesia – AS Buka Jalan Kolaborasi Strategis Mineral Kritis

baca selengkapnya

Perubahan Status ANTM dan PTBA Serta Dorong Program Hilirisasi, Simak Langkah Mind Id

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top