IMA : Wacana Penghentian Restitusi Pajak Agar Ditinjau Kembali

Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak, yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

Restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.

“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari Esayanti Direktur Eksekutif IMA. Santi menambahkan bahwa kepastian hukum restitusi perpajakan sangat penting bagi kepercayaan investor.

IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Editor: Euis Rita Hartati

Sumber:

– 15/04/2026

Temukan Informasi Terkini

Kala Purbaya Yakinkan Investor Global dan IMF: Pertumbuhan Bisa Digenjot Tanpa Korbankan Fiskal

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode II April 2026 Naik, Tertinggi US$103,43 per Ton

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Tertekan, Permintaan Lemah dan Stok India Jadi Beban

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top