Indo Tambang (ITMG) Guyur Dividen Interim Rp 738 per Saham

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mengguyur dividen tunai interim tahun buku 2025 sebesar Rp 738 per lembar saham yang akan didistribusikan kepada para pemegang saham pada 26 November 2025.

“Keputusan dividen tunai interim tersebut mengacu pada keputusan Direksi yang disetujui Dewan Komisaris perseroan pada 31 Oktober 2025,” jelas manajemen ITMG dalam siaran pers dikutip Rabu (5/11/2025).

ITMG akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 14 November 2025 dan/atau pemilik saham perseroan pada subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apabila merujuk pada laporan bulanan registrasi pemegang efek, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh ITMG per 30 September 2025 mencapai 1.129.925.000 saham. Dengan jumlah tersebut, emiten batu bara ini akan menggelontorkan kurang lebih Rp 833,88 miliar untuk membayar dividen tunai interim kepada para pemegang saham.

Besaran dividen tunai interim ITMG pada tahun buku 2025 tersebut menyusut 40% jika dikomparasikan dengan dividen tunai interim pada tahun buku 2024. Kala itu, ITMG menyetorkan dividen interim sebesar Rp 1.228 per lembar saham pada 25 September 2024 dan menetapkan dividen final sebesar Rp 2.245 per lembar saham.

Berikut jadwal lengkap dividen ITMG:

  • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 12 November 2025
  • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 13 November 2025
  • Cum dividen di pasar tunai pada 14 November 2025
  • Ex dividen di pasar tunai pada 17 November 2025
  • Recording date 14 November 2025
  • Tanggal pembayaran dividen 26 November 2025

Selain menebar dividen interim, ITMG juga akan menggelar pembelian kembali (buyback) saham sejumlah Rp 2,5 triliun. Aksi tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, Senin (3/11/2025).

Persetujuan buyback saham juga mengacu pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka.

Lebih lanjut, RUPS Luar Biasa memberikan kuasa penuh dan wewenang mutlak kepada Direksi ITMG, atas diskresinya, untuk mengambil setiap keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menurut pertimbangan Direksi perseroan dianggap baik atau diperlukan dalam rangka pelaksanaan buyback saham, termasuk penghentian pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Direksi ITMG dapat memberikan kuasa (dengan hak substitusi) kepada pihak lain yang ditunjuk. ITMG akan melakukan buyback saham melalui Bursa Efek baik secara bertahap maupun sekaligus dan ditargetkan selesai paling lambat 12 bulan sejak tanggal RUPS Luar Biasa.

Bersamaan dengan pengumuman dividen dan buyback saham tersebut, saham emiten batu bara dengan kode ITMG ini ditutup menguat sebanyak 175 poin (0,76%) pada perdagangan efek, Selasa (5/11/2025) ke posisi 23.200 dibanding harga perdagangan sebelumnya yang berakhir di level 23.025. Namun dilihat secara year-to-date (ytd) atau sejak awal tahun, pergerakan saham ITMG masih berada pada tren melemah dengan koreksi sebanyak 11,37%.Editor: Muawwan Daelami

Sumber:

– 05/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Kantongi Izin, Amman Mineral (AMNT) Bersiap Pacu Ekspor Konsentrat Tembaga

baca selengkapnya

Juragan Nikel Ketiban Cuan, Singgung soal Dividen

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan Periode Pertama November 2025 Turun ke US$ 103,75 per Ton

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top