Ini Alasan Kementerian ESDM Cabut Izin Sementara 190 Perusahaan Tambang

Pemerintah dalam hal ini Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin tambang sebanyak 190 perusahaan. Mayoritas izin yang dicabut tersebut adalah produsen batu bara.

Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, menegaskan pencabutan izin yang dilakukan pemerintah sifatnya hanya sementara. Alasan utama pemerintah menindak para perusahaan tersebut adalah karena tidak berkomitmen terhadap ketentuan reklamasi.

“Belum menempatkan jaminan reklamasi. Sementara (dihentikan operasi tambang),” kata Tri ditemui di komplek parlemen, Selasa (23/9).

Dia menuturkan para perusahaan tersebut bisa kembali mendapatkan izin jika sudah mengurus dana jaminan reklamasi. “Kalau misalnya dokumennya ada terus udah disahkan terus belum menempatkan, nah ini yaudah di-freeze sementara. Diberhentikan sementara. Bayar saja dulu baru habis itu mengurus (izin),” jelas Tri.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dijatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pascatambang.

Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Pemerintah juga tengah menggodok aturan baru dimana perusahaan wajib untuk menempatkan jaminan reklamasi menjadi deposito jangka panjang. “Iya, nanti berupa deposito berjangka,” tegas Tri.

Sumber:

– 24/09/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Rabu, 24 September 2025

baca selengkapnya

Usai IPO, Merdeka Gold (EMAS) Incar Peluang dari Proyek Emas Pani

baca selengkapnya

Laba MIND ID Stagnan Saat Harga Emas & Logam Menguat

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top