Isu LTJ Rampung, Pemerintah Resmikan Normalnya Ekspor Logam Besok

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kantor Staf Presiden (KSP) disebut bakal menggelar seremoni kembali normalnya ekspor produk logam olahan Indonesia, usai sebelumnya sempat terkendala pemeriksaan logam tanah jarang (LTJ).

Seremoni tersebut dijadwalkan digelar di Pontianak pada besok, Jumat (7/8/2026).

Hal tersebut diungkapkan oleh PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), yang turut terdampak permasalahan pemeriksaan 17 unsur LTJ dan unsur radioaktif dalam ekspor alumina.

“Jadi besok ada acara seremonial dari Kemenko [Perekonomian] yang di-lead oleh KSP di Pontianak untuk mulai ekspor kembali,” kata Direktur Produksi PT BAI Dindin Rajidin kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan perseroan sangat terdampak oleh kendala ekspor gegara pemeriksaan LTJ tersebut.

Dindin mencatat terdapat 15 kontainer alumina milik PT BAI dengan volume sekitar 300 ton yang ekspornya terhambat.

Kendati begitu, dia menegaskan perseroan bakal dapat kembali melakukan ekspor pada besok, Jumat (7/8/2026), usai terdapat kepastian yang diberikan pemerintah.

“BAI sangat terdampak dengan tidak bisanya ekspor karena ada kandungan LTJ-nya ya. Tapi setelah dikoordinasikan dengan KSP, kondisi sudah kembali normal. Jadi per Jumat besok ya, kita sudah akan bisa ekspor kembali,” ucap Dindin.

Sebelumnya, KSP telah menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis dan LTJ, yang dihadiri perwakilan kementerian/lembaga (K/L), BUMN dan BUMD, aparat penegak hukum, serta asosiasi pelaku usaha terkait.

Usai rapat, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan terdapat kekosongan aturan terkait dengan kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis yang diekspor.

Untuk itu, dia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh menghambat ekspor mineral kritis, sebab tidak terdapat aturan yang dilanggar.

“Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung melalui tayangan resmi KSP, Senin (27/7/2026).

Dalam perkembangannya, KSP mengungkapkan 85 LS ekspor komoditas olahan tambang telah resmi diterbitkan.

Adapun, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, katoda tembaga, dan komoditas turunan dari nikel.

KSP menegaskan surveyor pelat merah PT Sucofindo (Persero) telah menyepakati batas toleransi kandungan mineral ikutan. Selama hasilnya memenuhi standar kesepakatan, proses ekspor tetap disetujui.

“Lembaga resmi yang mengecek telah menyepakati bahwa kandungan sebesar 0,00 sekian persen itu diperbolehkan. Pihak surveyor, dalam hal ini PT Sucofindo, baru saja menerbitkan Surat Penetapan [SP] agar kegiatan ekspor dapat berjalan,” ungkap Kepala KSP Dudung Dudung Abdurachman, Senin (3/8/2026).

Adapun, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusuma mencatat sebanyak 120 laporan surveyor (LS) ekspor komoditas logam sempat tertahan dan belum terbit.

Arif menyampaikan bahwa 120 LS yang belum tuntas tersebut berasal dari berbagai komoditas hasil operasional pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung.

Sekadar caratan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alumina yang masuk dalam kode HS 28182000 (aluminium oksida) sepanjang 2025 mencapai 5,27 juta ton. (azr/ros)

Sumber:

– 06/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Penerimaan Negara dari Sektor ESDM Capai Rp96,26 Triliun per Juli 2026

baca selengkapnya

ESDM batasi kuota produksi pertambangan demi cegah eksploitasi berlebih

baca selengkapnya

Weda Bay Nickel Diisukan Dapat Tambahan Kuota RKAB 25 Juta Ton, Ini Kata Bahlil

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top