Pemerintah Indonesia memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 2041 hingga umur tambang. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan oleh di Washington DC, 18 Februari waktu setempat. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan perpanjangan MoU tersebut.
Pemerintah Indonesia diwaliki Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PT Freeport Indonesia diwakili Presiden Direktur Tony Wenas.
Tony Wenas mengungkapkan, kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang.
Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041. MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada 2041.
“Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar US$6 miliar atau Rp90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini),” tuturnya Tony dalam keterangannya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah akan memperoleh pendapatan sekitar Rp14 triliun, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun.
“Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya. Editor: Maswin
