Jaga Stok Emas, Langkah DMO Dinilai Lebih Efektif dari Bea Keluar

Skema wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dinilai lebih efektif mengamankan pasokan emas untuk pasar domestik, dibandingkan dengan pengenaan tarif bea keluar (BK) terhadap komoditas logam mulia tersebut.

Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli berpendapat kebijakan DMO emas, jika memang akan diterapkan, berpotensi membuat pasokan emas untuk industri logam mulia dan perhiasan domestik terpenuhi.

Sebaliknya, menurut Rizal, bea keluar kurang efektif menjaga pasokan emas domestik sebab pada akhirnya penambang mengekspor emasnya gegara harga internasional lebih menarik.

“Pengenaan bea keluar kurang efektif bila diterapkan karena dengan harga internasional yang sangat bagus, tetap akan ada aliran komoditas tersebut ke luar negeri. Kebijakan DMO lah yang akan lebih efektif untuk menghambat laju ekspor tersebut,” kata Rizal ketika dihubungi, Jumat (12/12/2025).

Rizal menilai krisis pasokan emas domestik terjadi gegara sejumlah tambang berhenti beroperasi, utamanya tambang Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI). Saat kondisi normal, dia mengestimasi produksi emas dari Freeport bisa mencapai 50–60 ton per tahun.

Sekitar 30 ton emas tersebut, lanjut dia, seharusnya dipasok Freeport ke PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam.

“Sehingga Antam harus melakukan impor dari beberapa negara lain seperti Australia dan Singapura,” tegas dia.

Rizal menilai kondisi tersebut diperparah dengan terjadinya penyetopan sementara operasional tambang emas Martabe milik PT Agincourt Agincourt Resources.

“Sehingga suplai ke Unit Logam Mulia Antam juga mengalami stagnasi,” ucap Rizal.

“Beberapa perusahaan tambang emas lain di Indonesia yang menghasilkan emas yang selama ini menjual produknya ke pasar luar negeri, seyogianya bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dahulu agar industri turunannya bisa langgeng dan bertahan. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbaunya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal DMO komoditas emas bisa saja diterapkan terbatas hingga pasokan dari PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) pulih.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku belum memutuskan skema penerapan DMO emas dan belum menentukan apakah kebijakan untuk mengamankan pasokan emas domestik tersebut akan diterapkan atau batal.

Dia hanya melemparkan sinyal jika kebijakan DMO emas diterapkan dan akhirnya pasokan emas AMMN dan PTFI pulih, diperlukan regulasi baru yang menganulir aturan DMO emas.

“Kalau misalnya nanti kita DMO-kan, terus kemudian Freeport jalan, Amman jalan, ganti regulasi juga lagi,” kata Tri ketika ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, dikutip Kamis (11/12/2025).

“Saya belum, belum ini lah [memutuskan],” ucap dia.

Di sisi lain, Tri menegaskan pemerintah sudah melakukan pembatasan ekspor emas dengan memberikan syarat bahwa emas yang dapat diekspor yakni yang memiliki kadar 99,9%.

Adapun, wacana kebijakan DMO emas digulirkan Kementerian ESDM untuk menjadi salah satu opsi mengatasi tingginya impor emas Antam yang mencapai 30 ton emas per tahun.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya tidak bakal menetapkan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) terkait dengan volume emas DMO nantinya.

Dia memastikan harga emas wajib pasok dalam negeri bakal mengikuti acuan pasar global.

“Kalau harga itu kan menyesuaikan dengan harga pasar, kalau ada harga diskon ya kita mau juga,” kata Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Di sisi lain, Yuliot menambahkan, kementeriannya masih mengkaji lebih lanjut ihwal kebijakan DMO emas. Dia menuturkan pembahasan DMO emas itu juga akan menyasar pada pengaturan pasokan dari sisi tambang.

Dia berharap pengaturan itu dapat memastikan cadangan emas dari sisi tambang dapat dioptimalkan untuk kebutuhan pasar di dalam negeri.

“Kemudian kalau ada yang untuk ekspor itu nanti mekanismenya adalah rekomendasi ekspor dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan,” tegas dia. (azr/wdh)

Sumber:

– 12/12/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Senin, 15 Desember 2025

baca selengkapnya

Antam Belum Putuskan Akuisisi Tambang Emas, tapi Ikut Lelang Baru

baca selengkapnya

Lunasi Pokok dan Bunga Obligasi, MDKA Rogoh Kocek Rp 3,18 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top