Kemendag Longgarkan Aturan Ekspor Timah Industri hingga Batu Bara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya deregulasi untuk memangkas hambatan serta menyederhanakan perizinan ekspor di tengah dinamika perdagangan global.

Kedua aturan tersebut merupakan perubahan keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Regulasi ini telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Budi menyampaikan, penerbitan kedua Permendag ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus memperbaiki iklim investasi.

“Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan [lartas],” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (8/4/2026).

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, revisi kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor yang lebih cepat dan efisien.

“Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” jelas Tommy.

Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah melakukan relaksasi kebijakan ekspor pada sejumlah komoditas strategis. Untuk komoditas timah industri, persyaratan ekspor kini cukup melalui persetujuan ekspor (PE) dan laporan surveyor (LS), sementara kewajiban eksportir terdaftar (ET) dihapus.

Hal serupa juga berlaku pada sektor minyak dan gas bumi, yang kini hanya mensyaratkan PE dan LS dari sebelumnya mencakup ET, PE, dan LS, dengan pengecualian ekspor gas bumi melalui pipa yang tetap memerlukan ET.

Selain itu, penyederhanaan juga dilakukan pada ekspor batu bara melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam 2 tahun berikut sanksinya.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri, serta menghapus ketentuan spesifikasi teknis tertentu untuk meningkatkan efisiensi pelaku usaha.

Di sisi lain, Kemendag juga mendorong digitalisasi layanan ekspor melalui modernisasi sistem perizinan yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan.

Dalam hal ini, sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat proses verifikasi data teknis. Menurut Tommy, integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time guna meminimalkan hambatan administratif serta mempercepat arus barang ekspor.

“Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi,” tambahnya.

Kemendag berharap langkah ini dapat mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir.

Adapun, salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah pengalihan kewenangan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan bahwa PE untuk konsentrat ilmenit dan rutil hanya dapat diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK Operasi Produksi, dengan menghapus persyaratan Izin Usaha Industri (IUI).

Lebih lanjut, penyesuaian lainnya juga mencakup perubahan nomenklatur sertifikat sanitasi untuk komoditas sarang burung walet dari kode KH-12 menjadi KH-2 sesuai ketentuan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sementara itu, masa berlaku ET untuk komoditas kratom kini dibatasi selama 3 tahun dari sebelumnya berlaku seumur hidup.

Tommy menambahkan, penyusunan aturan tersebut telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan masukan dari asosiasi pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional di tengah ketidakpastian global.

“Kami berharap, eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan dan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” tandasnya. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 08/04/2026

Temukan Informasi Terkini

Freeport Komitmen Bangkit pada Operasi Aman dan Berkelanjutan

baca selengkapnya

PT TIMAH Raih Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup

baca selengkapnya

Hingga Kini, ESDM Sudah Restui 210 Juta Ton RKAB Nikel 2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top