Kemenkeu Ungkap Alasan Belum Juga Pungut Bea Keluar Batu Bara

Kementerian Keuangan belum juga menetapkan kebijakan pengenaan tarif bea keluar terhadap komoditas batu bara. Padahal Bendahara Negara sebelumnya menjanjikan beleid akan terbit dan dijalankan pada Januari 2026.

Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu menjelaskan harga komoditas batu bara saat ini sedang melonjak. Mengamati hal itu, pemerintah mempertimbangkan urgensi kebijakan tersebut, dan lebih memilih untuk memanfaatkan kondisi ini guna mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai saluran. Misalnya, melalui pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau ada gejolak harga minyak global naik, harga komoditas lain juga biasanya ikut naik. Harga Batu Bara misalnya sudah ditunjukkan oleh Pak Menteri tumbuh year to date (periode tahun berjalan) itu 28%,” kata Febrio dikutip Jumat (13/3/2026).

“Jadi memang menjadi ada concern dari pemerintah dan urgensi untuk kita bisa melihat bagaimana selalu juga bisa memanfaatkan ya kalau dari sisi kenaikan harga tentunya penerimaan negara juga harus ikut naik,” papar Febrio.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah masih terus melakukan finalisasi terhadap kebijakan bea keluar batu bara.

“Beberapa pembahasan masih terus berlanjut, nantik akan kami umumkan untuk persisnya seperti apa. Kami harapkan juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara, khususnya ketika harga juga sedang meningkat,” ujar Febrio.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menargetkan penerimaan negara sejumlah Rp25 triliun dari pengenaan bea keluar batu bara. Namun, hingga kini kepastian tarif dan aturan pengenaan bea keluar tersebut masih belum jelas.

Purbaya juga enggan mengungkapkan target penerapan bea keluar batu bara tersebut, tetapi dia pernah menyatakan bea keluar batu bara itu bakal berlaku surut sehingga bea keluar tetap dihitung sejak awal tahun.

“Itu kita kejar, cari [setoran negara dari pengenaan bea keluar batu bara] Rp25 triliun dari situ,” kata Purbaya ketika ditemui Bloomberg Technoz di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026), malam.

Dalam kesempatan lain, Purbaya mensinyalir bea keluar batu bara tetap dikenakan per 1 Januari 2026, meskipun peraturan teknis yang mengatur besaran dan pengenaan tarif BK belum terbit.

Saat ini, kata Purbaya, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Sedang didiskusikan, sebentar lagi keluar,” ujar Purbaya, Senin (5/1/2026).

Purbaya juga sempat menuturkan soal usulan tarif BK batu bara diberlakukan berjenjang mulai 5%, 8%, hingga 11%. (lav)

Sumber:

– 13/03/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 13 Maret 2026

baca selengkapnya

Mulai 2027, Kepatuhan Pajak Bakal Jadi Syarat Ajukan RKAB Tambang

baca selengkapnya

Ini Hasil Kajian LPEM FEB UI Terkait Kontribusi AMMAN Pada Makroekonomi Nasional Dan Regional

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top