Kementerian ESDM: Baru 800 Perusahaan Tambang yang Mengajukan Ulang RKAB 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru sekitar 800 perusahaan tambang yang mengajukan ulang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Padahal, waktu pengajuan RKAB semakin terbatas menjelang penutupan masa registrasi yakni pada 15 November 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, jumlah perusahaan yang sudah melakukan registrasi pencatatan dan input ulang dokumen studi kelayakan masih sedikit.

“Teman-teman yang melakukan proses untuk registrasi pencatatan sehingga input ulang studi kelayakan sampai saat ini belum begitu banyak kurang dari seribu betul ya, masih kurang dari seribu ya, sekitar 800 sekian,” kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).

Tri menekankan agar perusahaan tambang segera menuntaskan proses registrasi, pengadministrasian perizinan, dan input ulang studi kelayakan.

Tahun ini, pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, yakni kewajiban pemenuhan reklamasi dan pascatambang sebagai salah satu syarat persetujuan RKAB 2026.

“Jadi harapan kami untuk perusahaan-perusahaan yang perlu melaksanakan itu untuk segera melakukan pengajuan,” kata dia.

Aturan Baru RKAB 2026

Sebagai catatan, pemerintah baru menetapkan periode pengajuan RKAB kini hanya berlaku satu tahun, setelah sebelumnya diperpanjang menjadi tiga tahun. Dengan ketentuan ini, perusahaan tambang wajib menyampaikan dokumen RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahun, agar dapat memperoleh persetujuan sebelum tahun berjalan berakhir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.

Regulasi anyar ini mempertegas sejumlah syarat baru dalam pengajuan RKAB baik untuk tahap eksplorasi maupun operasi produksi. Untuk tahap eksplorasi, ada lima persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain: data administratif perusahaan, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital rencana eksplorasi, bukti jaminan reklamasi, dan keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Sementara untuk tahap operasi produksi, syaratnya lebih rinci. Selain laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh competent person, perusahaan wajib melampirkan bukti pembayaran PNBP sumber daya alam, peta digital kegiatan tambang, bukti jaminan reklamasi, serta dokumen rencana produksi dan izin lingkungan yang masih berlaku.

Sumber:

– 22/10/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 23 Oktober 2025

baca selengkapnya

Usai Freeport, Giliran Amman Berpeluang Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat

baca selengkapnya

ESDM Kaji Syarat Baru Persetujuan RKAB: Kepatuhan Pajak Tambang

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top