Kementerian ESDM Buka Suara Soal Bea Keluar Emas 15% yang Berlaku pada 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal target pemerintah melakukan pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati, pengenaan BK atas komoditas emas yang diekspor, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pengenaan bea keluar emas adalah kewenangan Kemenkeu. Jadi ESDM tidak menerbitkan aturan turunannya.Tarif dan ketentuannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK),” ungkap Rita kepada Kontan, Rabu (19/11/2025).

Ia juga menambahkan, sebagai penyesuaian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2023 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK, akan diselaraskan.

Rita menambahkan, penerapan BK emas bukan hanya dipengaruhi adanya potensi Domestic Market Obligation (DMO) emas.

“Tujuan bea keluar emas adalah memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), mengantisipasi lonjakan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Bukan semata-mata karena target DMO,” jelasnya.

Selain emas, Kemenkeu diketahui juga tengah menggodog bea keluar batubara. Meski belum diterapkan tahun depan.

“Untuk batubara, bea keluar batubara masih dikaji. Pemerintah perlu melihat kondisi finansial perusahaan dan perkembangan harga agar keberlanjutan usaha tetap terjaga,” jelas Rita.

Sumber:

– 19/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Emiten Emas Terancam Bea Keluar, ANTM dan BRMS Aman

baca selengkapnya

Hingga Kuartal III, TINS Setor Pajak dan PNBP Sebesar Rp. 1.053 miliar Ke Kas Negara

baca selengkapnya

Freeport Percepat Pemulihan Tambang Grasberg, Produksi Ditarget Meningkat 2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top