Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertegas penegakan aturan terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Sebanyak 106 perusahaan dipastikan tidak dapat menjalankan aktivitas operasional sebelum memperoleh persetujuan resmi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak. RKAB merupakan instrumen utama yang menentukan legalitas, skala produksi, hingga aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
“Tanpa RKAB, tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional,” ujarnya, Selasa (29/4/2026).
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba telah melayangkan peringatan berjenjang kepada perusahaan yang belum menyampaikan atau melengkapi RKAB.
Peringatan pertama dikeluarkan pada 4 Desember 2025. Lalu, peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap I: 9 Maret 2026.
Melalui surat resmi tersebut, perusahaan tidak hanya diminta segera mengajukan RKAB, tetapi juga dipanggil untuk menjelaskan kendala yang dihadapi.
Pemerintah sekaligus menegaskan adanya konsekuensi sanksi administratif jika kewajiban tersebut terus diabaikan.
Tri mengungkapkan, sebagian perusahaan sebenarnya telah mengajukan RKAB, namun ditolak karena tidak memenuhi standar teknis.
Temuan umum meliputi, tidak menempatkan jaminan reklamasi (jamrek), tidak memiliki kepala teknik tambang (KTT), tidak menyusun neraca sumber daya dan cadangan secara valid, dan ketidaksesuaian antara rencana produksi dan cadangan riil.
“Kalau cadangan tidak mencukupi, rencana produksi tidak bisa disetujui. Harus realistis dan terukur,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya sempat memberikan relaksasi berupa izin produksi maksimal 25 persen dari rencana RKAB tiga tahunan, meskipun persetujuan RKAB 2026 belum terbit. Namun, kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.
Sejak saat itu, hanya perusahaan dengan RKAB yang disetujui yang dapat beroperasi. Pengetatan ini sekaligus menjadi fase penegakan penuh terhadap kepatuhan sektor pertambangan.
Kebijakan ini berdampak langsung di daerah. Di Provinsi Jambi, hingga triwulan I 2026, hanya enam perusahaan tambang batu bara yang berhasil mengantongi RKAB.
Jumlah ini merosot tajam dibandingkan 2024: 52 perusahaan, 2025: 8 perusahaan, dan 2026 hanya 6 perusahaan.
Perwakilan Ditjen Minerba sekaligus Inspektur Tambang wilayah Jambi, Bengkulu, dan Lampung, Wiskan Husen, menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan ketatnya proses verifikasi.
“Pengawasan hanya dilakukan terhadap perusahaan yang sudah memiliki RKAB. Artinya, yang belum disetujui tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Dari sisi legislatif, anggota Komisi XII DPR RI, Sy Fasha mendorong evaluasi RKAB dilakukan setiap tahun, bukan lagi tiga tahunan, agar lebih responsif terhadap kondisi pasar dan menjaga keseimbangan produksi.
Ia juga menekankan bahwa persetujuan RKAB kini semakin menitikberatkan pada aspek lingkungan. Perusahaan diwajibkan menunjukkan komitmen nyata terhadap reklamasi pascatambang, bukan sekadar pemenuhan administratif.
“Kalau reklamasi tidak jelas, RKAB tidak layak disetujui. Lingkungan menjadi indikator utama,” tegasnya.
Pengetatan ini menandai perubahan arah kebijakan pemerintah menuju tata kelola pertambangan yang lebih disiplin dan akuntabel. Pesannya jelas, kepatuhan terhadap RKAB bukan pilihan, melainkan syarat mutlak untuk beroperasi.
