Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Pertambangan, Siap Sanksi Pelaku yang Langgar Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengawasi kegiatan operasional para pelaku sektor pertambangan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait kaidah-kaidah lingkungan yang berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut, juga memuat ketentuan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.

“Jika pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban teknis dan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang, maka dapat dikenakan Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin,” kata Siti, Rabu (6/8).

Kementerian ESDM tambang saat ini menjadi salah satu sektor yang menyumbang emisi cukup besar. Hal ini terlihat dari jejak karbon di lini bisnis tersebut yang masih signifikan.

Siti mengungkapkan terdapat sejumlah poin yang membuat jejak karbon pada kegiatan tambang hingga saat ini masih menjadi kontributor besar, yakni pembukaan lahan, konsumsi energi, serta penggunaan kendaraan operasional tambang yang masih belum ramah lingkungan.

Transformasi Pertambangan

Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba terus mendorong transformasi sektor ini agar lebih rendah emisi tetapi tetap berdaya saing.

Dari sisi kebijakan dan arahan strategis, pihaknya mendukung dan memfasilitasi berbagai inisiatif. Pertama, penerapan cofiring batubara dengan biomassa pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai salah satu strategi jangka pendek-menengah untuk menurunkan emisi dari sektor ketenagalistrikan.

Kedua, dukungan terhadap pengembangan dan implementasi teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS), terutama untuk fasilitas industri dengan emisi tinggi, termasuk subsektor pertambangan dan pengolahan mineral. Menurut Siti, teknologi ini dipandang sebagai game-changer dalam strategi dekarbonisasi industri.

Ketiga, upaya revegetasi dan reklamasi pascatambang yang terus diperkuat implementasinya. Selain sebagai kewajiban pemulihan lingkungan, revegetasi juga berperan dalam penyerapan karbon dan pemulihan fungsi ekologis.

Keempat, peningkatan penggunaan energi bersih di lingkungan tambang, antara lain melalui dukungan terhadap pemanfaatan biodiesel seperti B20 atau B30, integrasi panel surya untuk keperluan operasional, serta langkah-langkah efisiensi energi.

Kelima, Ditjen Minerba juga mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik dan alat berat berbasis listrik dalam operasi tambang, sebagai bagian dari pengembangan green and smart mining di Indonesia.

“Pemerintah terus mendorong agar aspek keberlanjutan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi menjadi bagian dari budaya operasional perusahaan tambang di Indonesia,” pungkasnya. Editor: Yurike Metriani

Sumber:

– 06/08/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, 7 Agustus 2025

baca selengkapnya

Antam Catat Penjualan Emas dan Nikel Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus 29.305 Kg

baca selengkapnya

Saham INCO Melaju 5,52% saat IHSG Ditutup di Zona Merah, Cek Sentimen Positifnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top