Kementerian ESDM Siapkan Jurus Baru Berantas Tambang Ilegal

Pemerintah tengah memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba), salah satunya melalui pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal produksi dan ekspor, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan negara dan rakyat.

“Ditjen Gakkum dibentuk untuk memastikan tata kelola minerba berjalan sesuai visi Presiden, kemandirian energi dan kedaulatan tambang. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi legitimasi negara dalam melindungi aset strategis,” ujar Rilke dikutip pada Kamis (30/10/2025).

Rilke menegaskan, salah satu fokus utama Ditjen Gakkum adalah pemberantasan tambang ilegal yang telah lama menjadi akar persoalan dalam tata kelola minerba nasional.

Ia pun mendorong agar penyelesaian penambangan tanpa izin dapat dijalankan lewat pendekatan yang lebih komprehensif sesuai dengan karakteristik sosial masing-masing wilayah.

“Masalah tambang ilegal ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum, karena ada dimensi sosial di dalamnya. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengedepankan pendekatan solutif dan inklusif, termasuk melegitimasi aktivitas penambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan para penambang kecil ke dalam rantai pasok legal, seperti yang telah dilakukan oleh PT Timah Tbk di bawah MIND ID.

Menurut Rilke, paradigma penegakan hukum di sektor minerba kini bergeser dari sekadar mencatat pelanggaran menjadi mencari solusi struktural. Pemerintah ingin menyelesaikan seluruh akar termasuk disparitas harga hingga keterbatasan akses legalitas.

“Kita tidak ingin hanya menindak, tapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” kata Rilke.

Ia menambahkan, upaya ini juga akan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah, yang selama ini tidak hanya merugikan korporasi tapi juga rusaknya kelestarian lingkungan hidup akibat praktik tambang yang tidak bertanggungjawab.

Rilke menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Sebaliknya, bagi masyarakat penambang tanpa izin, pemerintah akan membuka ruang legalisasi melalui mekanisme yang jelas dan berbasis hukum. Tujuannya agar mereka dapat bekerja dengan aman, tanpa merugikan negara maupun lingkungan.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas di daerah operasional pertambangan, serta mampu merangkul masyarakat agar dapat berkontribusi aktif dari kegiatan pertambangan sesuai dengan koridor legalitas, Peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, termasuk penjagaan kelestarian lingkungan.

Sumber:

– 30/10/2025

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 31 Oktober 2025

baca selengkapnya

PTBA Bukukan Laba Rp 1,59 Triliun pada Kuartal III-2025

baca selengkapnya

Amman (AMMN) Rugi Rp2,97 Triliun per Kuartal III/2025 Imbas Larangan Ekspor Konsentrat

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top