Kementerian ESDM Terapkan Tiga Strategi Utama Berantas Pertambangan Ilegal

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia hingga tahun 2023.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan 128 aduan tersebut didapat berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Laporan terbanyak diterima dari Provinsi Sumatera Selatan dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.

“Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelas Tri, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Untuk memberantas pertambangan ilegal, Tri menyebut Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi utama.

Ketiga strategi tersebut adalah digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar. Editor: Reni Erina

Sumber: rmol.id/bisnis, 13 November 2024

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top