MNC Sekuritas menilai pengetatan penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 berpotensi menjadi sentimen yang sedikit negatif bagi grup pertambangan terintegrasi, tetapi membuka peluang bagi kontraktor tambang independen.
MNC Sekuritas dalam risetnya menyebut Kepmen ESDM 365.K/2026 memperketat penggunaan kontraktor afiliasi yang kini wajib memperoleh persetujuan Menteri ESDM, kecuali untuk penugasan pemerintah.
“Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM,” mengutip riset MNC Sekuritas, Selasa (29/9/2026).
Sebagai gantinya, pemegang IUP atau IUPK diarahkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah tambang.
Menurut MNC Sekuritas, ketentuan tersebut dapat memberikan peluang bagi kontraktor tambang independen untuk meningkatkan pangsa pasar, seiring potensi berkurangnya pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan jasa pertambangan yang terafiliasi dengan pemegang IUP atau IUPK.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian bagi kegiatan yang mendapatkan penugasan pemerintah, termasuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Dari sisi emiten, MNC Sekuritas menilai PT United Tractors Tbk. (UNTR) berpotensi memperoleh tambahan pangsa pasar melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA), meski sebagian kegiatan tambang internal PAMA tetap membutuhkan persetujuan sesuai ketentuan baru tersebut.
Sementara itu, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) menghadapi potensi tekanan terhadap margin apabila jasa pertambangan yang selama ini dilakukan PT Saptaindra Sejati (SIS) sebagai perusahaan in-house harus dialihkan kepada kontraktor eksternal.
MNC Sekuritas menilai porsi kegiatan yang berkaitan dengan DMO dapat menjadi salah satu jalur mitigasi bagi AADI karena termasuk dalam kegiatan yang memperoleh pengecualian berdasarkan Kepmen tersebut.
Untuk PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), status sebagai BUMN serta porsi DMO yang mencapai sekitar 50% dinilai dapat mempermudah perseroan memperoleh izin pengecualian atas penggunaan perusahaan afiliasi.
Adapun PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) berpotensi memperoleh manfaat apabila PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, yang berada dalam Grup PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), mendapatkan persetujuan untuk menggunakan kontraktor afiliasi.
Kepmen ESDM 365.K/2026 juga mengatur bahwa larangan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP maupun kondisi ketika terdapat satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner yang sama.
Persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri ESDM.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca. Editor : Ibad Durrohman
