Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak mengubah prinsip dasar hilirisasi mineral nasional. Akses investor AS terhadap mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (rare earth), tetap dibatasi oleh kewajiban investasi dan pengolahan di dalam negeri.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa pemberian akses kepada pelaku usaha Amerika tidak berarti memberikan ruang bagi ekspor bahan mentah.
“Intinya permintaan AS untuk memberikan para pelaku usaha Amerika diberikan akses terhadap sektor-sektor mineral kita dan salah satunya rare earth, itu gak ada masalah sebenarnya,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Todotua menekankan bahwa larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku sesuai kerangka hukum yang ada di Indonesia. Setiap perusahaan asing yang ingin mengelola mineral strategis wajib membangun fasilitas pengolahan (smelter) di Indonesia.
“Sepanjang itu dilakukan aturan bahwa kalau mereka mau masuk, mereka harus berinvestasi dalam processing-nya. Karena negara kita secara undang-undang tidak mengizinkan terhadap raw material-nya kita yang keluar,” tegasnya.
Prinsip equal trade atau perdagangan setara ini juga berlaku bagi semua mitra global lainnya, termasuk Eropa dan negara-negara Asia. Terlebih, pemerintah memposisikan hilirisasi sebagai fondasi utama untuk mengejar target realisasi investasi sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan.
“Kita siap, mereka minta akses masuk, oke boleh. Sepanjang mereka melakukan investasi di hilirisasi, di-processing-nya kita berikan akses. It’s equal trade,” imbuh Todotua.
“Kita sudah punya planning besar terhadap investasi. Ada angka target investasi yang harus kita capai setiap tahunnya. Ada sektor-sektor prioritas yang kita dorong khususnya bicara kaitannya dengan konsep downstream,” imbuh dia.
Senada dengan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa komoditas strategis seperti nikel dan logam tanah jarang memang terbuka bagi investor AS, namun tetap dengan pengawasan ketat regulasi domestik.
“Tetap harus menghargai aturan-aturan yang berlaku di dalam negara kita, tetapi kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung, memfasilitasi dalam rangka eksekusi,” jelas Bahlil.
Bahlil menegaskan agar keterbukaan investasi ini tidak disalahartikan sebagai pelonggaran kebijakan. Fokus pemerintah tetap pada penguatan rantai nilai di dalam negeri.
“Jadi jangan diartikan kita akan membuka ekspor barang mentah, enggak. Yang dimaksud adalah setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor,” kata Bahlil. Editor: Prisma Ardianto
