Kisruh RKAB, Penambang Batu Bara Hati-hati Ambil Keputusan Bisnis

Kalangan penambang batu bara mengatakan masih terus mengevaluasi rencana produksi dan bisnis perusahaan sebagai imbas dari pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengaku rencana pemangkasan produksi yang digaungkan pemerintah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penambang, terlebih hingga kini kepastian angka dan mekanisme RKAB 2026 masih belum final.

“Tantangannya adalah kepastian angka dan mekanisme yang belum final, sehingga perusahaan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis,” ujar Gita saat dihubungi, dikutip Senin (23/2/2026).

“Rata-rata anggota kami masih dalam tahap evaluasi yang juga tetap harus disesuaikan dengan angka pemangkasan.”

Sekadar catatan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya berencana memangkas target produksi atu bara nasional menjadi hanya 600 juta ton tahun ini, anjlok 190 juta ton dari realisasi produksi tahun lalu yang menembus 790 juta ton.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk mengerek porsi  persentase wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara menjadi lebih dari 30% dari sebelumnya sebesar 25%.

Butuh Kompensasi

Merespons hal tersebut, kalangan pakar berpandangan pemerintah perlu memberikan kompensasi fiskal soal rencana kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memastikan para pelaku usaha batu bara bakal merugi karena margin dan arus kas yang tertekan lantaran porsi penjualan DMO meningkat, sedangkan volume produksi dibatasi.

Pasar ekspor yang biasanya memberi harga lebih tinggi, kata dia, menjadi makin sempit, yang pada akhirnya turut membuat pendapatan pengusaha batu bara menurun.

Di sisi lain, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pengguna dalam negeri diuntungkan karena biaya tetap terkendali serta jaminan pasokan aman.

“Namun, jika tidak diberi kebijakan kompensasi ke depan ini kondisi kurang baik dan berpotensi menekan investasi. Jadi dari aspek investasi membuat investor berpikir ulang,” kata Bisman, belum lama ini.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan kompensasi fiskal imbas kebijakan anyar tersebut, seperti keringanan pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau kemudahan lainnya.

— Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama (ibn/wdh)

Sumber:

– 23/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Bukan BUMI, justru 3 Saham Ini yang Diusung

baca selengkapnya

RKAB 2026 Dipangkas, Muncul Potensi Kesulitan Pemenuhan DMO Batubara

baca selengkapnya

Ekonom: Kesepakatan Mineral Kritis RI-AS Kurangi Ketergantungan ke China

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top