Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha tambang tidak memanipulasi pembayaran pajak. Sebab, sebagian penghasilan yang wajib diserah–kan negara berdasarkan penghitungan keuntungan.
“Pajak yang Anda bayar tidak akan meng–ganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Juni 2024.
Alex menegaskan ultimatum itu untuk pengusaha yang mengambil hasil bumi di dalam kawasan hutan serta tambang mineral bukan logam dan batuan.
Pejabat terkait juga diminta tidak mencari celah korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atas penghitungan maupun pem–bayaran pajak para pebisnis.
“Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan ber–integritas. Mari kita berusaha dengan ‘profit’, yaitu profesional berintegritas,” ucap Alex.
Layanan terbaik juga diharap diberikan untuk masyarakat yang memiliki usaha pertambangan. KPK memberikan imbauan ini sebagai bentuk pencegahan korupsi.
“Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antar–instansi dalam pemberantasan korupsi. Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif,” tutu Alex. (Eko Nordiansyah)
Sumber : Metrotvnews.com, 30 Juni 2024
