KPK Ultimatum Pengusaha Tambang Tak Manipulasi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha tambang tidak memanipulasi pembayaran pajak. Sebab, sebagian penghasilan yang wajib diserahkan negara berdasarkan penghitungan keuntungan.

“Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Juni 2024.

Alex menegaskan ultimatum itu untuk pengusaha yang mengambil hasil bumi di dalam kawasan hutan serta tambang mineral bukan logam dan batuan. 

Pejabat terkait juga diminta tidak mencari celah korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atas penghitungan maupun pembayaran pajak para pebisnis.

“Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘profit’, yaitu profesional berintegritas,” ucap Alex.

Layanan terbaik juga diharap diberikan untuk masyarakat yang memiliki usaha pertambangan. KPK memberikan imbauan ini sebagai bentuk pencegahan korupsi.

“Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi. Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif,” tutu Alex. (Eko Nordiansyah)

 

Sumber : Metrotvnews.com, 30 Juni 2024

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top