Legalkan Tambang Emas Rakyat: ESDM Andalkan Digitalisasi, WPR dan IPR

Penataan pertambangan emas rakyat melalui jalur legal menjadi salah satu langkah pemerintah memperkuat tata kelola mineral nasional. Kebijakan ini relevan bagi Kalimantan Barat yang menghadapi persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI), meski penerapannya di daerah memerlukan kejelasan wilayah, persyaratan perizinan, dan pengawasan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tiga pendekatan utama untuk memperkuat tata kelola pertambangan emas, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, formalisasi dilakukan dengan mendorong pertambangan yang belum berizin masuk ke dalam sistem legal. Prosesnya melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat itu, kemudian mengusulkan untuk ditetapkannya sebagai WPR,” kata Tri Senin (21/9) dikutip dari ANTARA.

Setelah wilayah ditetapkan sebagai WPR, pemerintah dapat memproses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan memiliki dasar hukum dan dapat ditata melalui pembinaan serta pengawasan.

Meski demikian, penetapan WPR tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas tambang tanpa izin menjadi legal. Penambang tetap harus memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan teknis, lingkungan, serta keselamatan yang berlaku.

Bagi Kalimantan Barat, kebijakan ini membuka ruang untuk mengkaji apakah sebagian aktivitas pertambangan emas rakyat dapat ditata melalui mekanisme WPR dan IPR. Namun, diperlukan data resmi mengenai lokasi PETI, status wilayah pertambangan, serta usulan WPR di Kalbar untuk mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Emas Rakyat Perlu Masuk Rantai Pasok Resmi

Dorongan legalisasi juga disampaikan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin. Ia menilai pertambangan emas rakyat perlu ditata melalui harmonisasi regulasi, pemberian IPR, dan pembinaan teknis.

Menurut Maroef, salah satu persoalan dalam tata kelola emas rakyat adalah belum terintegrasinya sistem keterlacakan atau traceability. Akibatnya, sebagian produksi emas dari tambang rakyat sulit masuk ke rantai pasok formal dan tidak terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional.

MIND ID mendorong penataan sektor hulu melalui transformasi pertambangan rakyat menjadi kegiatan berizin. Maroef menegaskan, cakupan IPR perlu dibedakan dari kegiatan pengolahan bijih.

Pada tahap pengolahan, ia mendorong keterlibatan agregator berbadan hukum resmi agar bijih dapat masuk ke rantai pasok yang lebih tertata. Perbaikan dari kegiatan penambangan hingga pengolahan diharapkan memperkuat pasokan bahan baku bagi industri hilir.

Penataan rantai pasok juga berkaitan dengan keterlacakan asal emas, kepatuhan terhadap ketentuan, dan kemampuan produk memasuki pasar yang menerapkan standar tertentu, termasuk standar London Bullion Market Association (LBMA).

Namun, legalisasi dan keterlacakan membutuhkan sistem pengawasan yang berjalan dari hulu hingga hilir. Perizinan harus diikuti pendataan produksi, pengawasan lingkungan dan keselamatan, serta mekanisme penjualan yang transparan.

Tantangan Penataan PETI di Kalbar

Untuk Kalbar, langkah berikutnya ialah memastikan kebijakan nasional tersebut diterjemahkan menjadi program yang terukur. Pemerintah daerah perlu menjelaskan wilayah mana yang berpotensi diusulkan sebagai WPR, bagaimana proses konsultasi dengan masyarakat dilakukan, dan apa kendala yang dihadapi dalam penerbitan IPR.

Kejelasan wilayah juga penting agar penataan tambang rakyat tidak sekadar mengubah status administratif, tetapi benar-benar memperbaiki praktik pertambangan. Pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya, pengelolaan limbah, kerusakan sungai, dan keselamatan pekerja tetap menjadi bagian penting dari pembenahan.

Di sisi lain, penegakan hukum tetap diperlukan terhadap aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, formalisasi, pembinaan teknis, digitalisasi, dan penindakan perlu berjalan beriringan.

Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah WPR atau IPR yang ditetapkan. Pemerintah juga perlu menunjukkan apakah penataan tersebut meningkatkan kepatuhan, memperbaiki kondisi lingkungan, melindungi penambang, serta membuat produksi emas rakyat masuk ke rantai pasok yang legal dan dapat ditelusuri. Editor : Aristono Edi Kiswantoro

Sumber:

– 11/10/2026

Temukan Informasi Terkini

PT Vale dorong pertumbuhan ekonomi lokal lewat penguatan koperasi dan UMKM

baca selengkapnya

Daftar Lengkap Emiten Nikel di BEI: Dari ANTM, NCKL hingga NICL

baca selengkapnya

Rumor Akuisisi Kideco oleh Bumi Resources (BUMI), Nilainya Ditaksir Rp 18 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top