Lelang Batubara Hasil Penindakan Tambah PNBP Rp 20,97 Miliar, ESDM Kawal Pascalelang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraup tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20.976.670.000 dari lelang batubara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur. Tambahan penerimaan tersebut berasal dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, keberhasilan lelang tersebut menunjukkan penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026. Objek lelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberi waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.

ESDM Kawal Proses Pengeluaran Batubara Pascalelang

Jeffri menegaskan, Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batubara selesai dilaksanakan.

“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Jeffri, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembongkaran, pemuatan, hingga pengangkutan batubara berlangsung sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, Ditjen Gakkum ESDM juga berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan proses pengeluaran batubara berjalan lancar dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Lelang Barang yang Dikuasai Negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Kementerian ESDM menegaskan penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran, tetapi juga memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara.

Sumber:

– 06/08/2026

Temukan Informasi Terkini

Penerimaan Negara dari Sektor ESDM Capai Rp96,26 Triliun per Juli 2026

baca selengkapnya

ESDM batasi kuota produksi pertambangan demi cegah eksploitasi berlebih

baca selengkapnya

Weda Bay Nickel Diisukan Dapat Tambahan Kuota RKAB 25 Juta Ton, Ini Kata Bahlil

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top