PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) mengamankan fasilitas kredit modal kerja dengan total plafon Rp6 triliun dari dua bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), dengan memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan.
Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengatakan transaksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 jo PP No. 21/2026 serta aturan turunan Bank Indonesia. Regulasi tersebut mengizinkan eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan dengan underlying atau agunan DHE SDA yang ditempatkan di bank Himbara.
“Regulasi tersebut memungkinkan eksportir memperoleh fasilitas pembiayaan dengan underlying atau agunan berupa DHE SDA yang ditempatkan pada bank Himbara,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (29/9/2026).
Fasilitas pertama ditandatangani dengan BRI pada 23 September 2026 berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran dengan plafon hingga Rp2 triliun.
Selanjutnya, PTBA menandatangani perjanjian dengan Bank Mandiri pada 28 September 2026 berupa Fasilitas Kredit Talangan Dana DHE SDA dengan plafon hingga Rp4 triliun. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 258 oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Secara agregat, plafon pinjaman dalam rangka pemanfaatan DHE SDA sampai dengan Rp6 triliun bernilai lebih besar dari 20% ekuitas perseroan per 31 Desember 2025 maupun per 30 Juni 2026. Dengan demikian, transaksi ini tergolong material bagi perseroan.
Selain transaksi material, fasilitas tersebut juga masuk dalam kategori transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020. Hal ini lantaran PTBA, BRI, dan Bank Mandiri secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Eko menegaskan transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis sesuai praktik pasar yang berlaku dan tidak mengandung unsur benturan kepentingan.
Adapun, fasilitas kredit modal kerja tersebut akan memberikan tambahan fleksibilitas dan likuiditas bagi PTBA untuk mendukung kebutuhan operasional harian.
Perseroan memastikan pengikatan agunan berupa rekening penempatan DHE SDA di bank Himbara tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca. Editor : Dwi Nicken Tari
