Pelemahan HPE konsentrat tembaga tak lepas dari aksi ambil untung dan penguatan US Dollar di tengah fase konsolidasi harga tembaga global.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) periode pertama Maret 2026 di level US$6.684,18 per Wet Metric Ton (WMT).
Angka tersebut diketahui menurun tipis 0,12% jika dibandingkan HPE konsentrat tembaga periode kedua Februari 2026 yang kala itu berada di angka US$6.692,35 per WMT.
Sementara untuk HPE emas mengalami peningkatan dari US$159.475,43 per kilogram (kg) periode kedua Februari 2026 menjadi US$161.658,53 per kg di periode pertama Maret 2026.
Tak hanya HPE, Harga Referensi (HR) emas juga menguat menjadi US$5.025,35 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya yang hanya US$4.960,24 per t oz periode kedua Februari 2026.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 375 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar tertanggal 27 Februari 2026, yang berlaku dari 1–14 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebut penurunan HPE konsentrat tembaga tak lepas dari aksi ambil untung dan penguatan US Dollar di tengah konsolidasi harga tembaga global.
Selama periode pengumpulan data, harga tembaga pada London Metal Exchange (LME) sempat tembus US$13.000 per ton dan mencapai kisaran US$13.300 per ton pada 11 Februari. Lalu, terkoreksi ke US$12.500-US$12.700 per ton dan kembali bergerak mendekati US$13.200 per ton pada akhir Februari 2026.
“Dalam rentang penghitungan tersebut, harga tembaga turun 1,44% dan perak turun 15,09%. Sementara emas, naik 1,31%,” ungkap Tommy lewat siaran pers, Sabtu (28/2).
Sedangkan pada emas, naiknya HPE dan HR tak lepas dari peningkatan permintaan safe-haven dan pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah meningkatnya tantangan ekonomi dunia.
Tommy menambahkan, penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional, yakni LME untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Proses penetapan turut melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tandas Tommy Andana.
