Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai masih ada pelaku usaha batu bara yang tidak mematuhi kebijakan kewajiban memasok batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM bahkan mengancam bakal memberlakukan kebijakan baru untuk menaikkan porsi DMO lebih dari 25%.
“Abuleke juga sebagian ini. Ya aku tau nih ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tau,” ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi XII DPR, Selasa (11/11).
Sayangnya Bahlil tidak membeberkan praktik permainan yang sebabkan kebijakan DMO tidak berjalan optimal.
Pemerintah mulai berlakukan kewajiban DMO 25% sejak awal tahun 2020, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.
Aturan main tersebut dibuat untuk memastikan stok batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri khususnya sektor ketenagalistrikan. Selain kuota pemerintah juga tetapkan harga khusus DMO bagi PT PLN (Persero) sebesar US$70 per ton.
“Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” tegas Bahlil.
Pemerintah memang baru saja terbitkan regulasinterbaru tentang DMO yakni Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok industri minerba ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Saat ini sedang disusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
“Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. Jadi minggu ini bisa tanda tangan, sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Bahlil.
