Menkeu Buka Peluang Revisi Konversi DHE Valas ke Rupiah 50%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang merevisi aturan konversi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke rupiah maksimal 50%, usai diprotes sejumlah pengusaha.

Dia mengklaim kemungkinan revisi tersebut baru dapat dipertimbangkan usai proses evaluasi penerapan DHE SDA dilakukan. Saat ini, dia menilai masih terlalu dini untuk merevisi aturan tersebut, sebab baru berjalan sejak 1 Juni 2026.

“Saya lihat dulu. Yang baru kan baru berjalan berapa hari?. Dampaknya belum kelihatan. Kita lihat deh satu bulan di depan seperti apa,” kata Purbaya kepada awak media, di pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).

Menurut dia, kewajiban penempatan DHE SDA dengan tingkat kepatuhan 100% berpotensi memberikan dampak perputaran ekonomi, sebab DHE tersebut kembali masuk ke dalam negeri. Kendati begitu, dia tak menutup kemungkinan untuk merevisi aturan tersebut jika nantinya dibutuhkan.

“Ya kalau menggangu kita diskusikan dengan yang lain. Seperti apa bagus nya? Kita akan ambil cara yang paling baik untuk perekonomian, untuk cadangan devisa kita juga,” ujar dia.

Sebelumnya, Purbaya memproyeksikan sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan segera mengantongi likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) lebih banyak, seiring dengan mulai berlakunya kewajiban penempatan 100% DHE SDA di dalam negeri, Senin (1/6/2026).

Bendahara Negara mengatakan dana DHE SDA nantinya akan ditempatkan melalui tiga bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Akan tetapi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., saat ini belum ikut terlibat dalam skema tersebut lantaran hanya tiga bank yang akan menjadi penampung DHE SDA.

Di sisi lain, Purbaya menyebut penempatan DHE SDA akan memberikan daya dorong ke penguatan rupiah hingga menyokong ekonomi domestik.

Dengan banyaknya dolar yang tersedia di Himbara maka akan menjaga pasokan di dalam negeri. Hal tersebut diharapkan dapat menyokong pasar keuangan domestik saat terjadi tekanan pada perekonomian global. Kebijakan tersebut diharapkan ikut menjaga stabilitas rupiah.

Purbaya juga menilai saat Himbara memiliki likuiditas yang lebih kuat sehingga ikut menyokong  pasar finansial.

Ketentuan utama yang diatur dalam kebijakan DHE meliputi eksportir  SDA wajib memasukkan DHE SDA (100%) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia atau SKI (repatriasi) dengan tingkat kepatuhan 100%.

Lalu, eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE SDA (retensi) minimal 30% (migas) dan 100% (nonmigas) pada rekening khusus di SKI, untuk jangka waktu minimal 3 bulan (Migas) dan 12 bulan (nonmigas).

Pemasukan (repatriasi) dan penempatan (retensi) DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Saat eksportir menyimpan DHE SDA di dalam negeri maka pemerintah akan lebih mudah memantau transaksi yang terjadi. Bila terjadi transaksi yang tidak wajar maka akan langsung dikontrol oleh pemerintah. (azr/frg)

Sumber:

– 06/06/2026

Temukan Informasi Terkini

Kadin Harap Tata Kelola Ekspor SDA Tak Timbulkan Distorsi Pasar

baca selengkapnya

Merdeka Gold (EMAS) Temukan Sumber Daya 445.000 Ons Emas

baca selengkapnya

Saat Reklamasi Tambang Tak Lagi Sekadar Revegetasi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top